Duit 'Haram' SYL Diduga Biayai Acara HUT Partai, NasDem Bisa Jadi Tersangka Korporasi

- Rabu, 15 Mei 2024 | 17:30 WIB
Duit 'Haram' SYL Diduga Biayai Acara HUT Partai, NasDem Bisa Jadi Tersangka Korporasi


Ia mengatakan, kesaksian di persidangan yang mengungkap uang Rp850 juta yang diterima Wabendum Partai NasDem Joice Triatman diduga untuk membiayai keperluan ulang tahun partai, merupakan bukti yang sempurna, terkonfirmasi dan tervalidasi secara sah. Petrus minta fakta persidangan ini didalami.


Petrus mendorong KPK untuk membuka penyelidikan baru dan memeriksa seluruh kader yang terlibat termasuk petinggi-petinggi Partai NasDem, agar bisa memastikan apakah partai besutan Surya Paloh itu terlibat TPPU atau tidak.


"KPK juga harus bergerak cepat memanggil Ahmad Ali, Waketum Nasdem dan Rudi Masse guna didengar keterangannya untuk memastikan apakah Ahmad Ali, Rudi Masse dan Syahroni yang namanya disebut-sebut ikut terlibat dalam rangkaian Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh SYL," ujar dia kepada Inilah.com, di Jakarta, Rabu (15/5/2024).


Dia menambahkan, dari aspek minimum dua alat bukti, sesungguhnya keterlibatan dugaan korupsi sejumlah kader Partai Nasdem sudah melebihi dari kecukupan, karena ada saksi yang mengungkap kebenaran dan fakta-faktanya di bawah sumpah, selain itu ada juga uang yang dikembalikan. Ia menegaskan KPK tidak boleh bermental 'ayam sayur'.


Selain KPK, Petrus juga mendesak pemerintah segera mengambil upaya hukum, membubarkan partai politik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena diduga terlibat korupsi. "Upaya demikian akan ikut menimbulkan efek jera dimana  korupsi akan menurun drastis, karena para kader Partai hanya takut kepada ketua umumnya jika diperintahkan berhenti korupsi," tuturnya menegaskan.


Diberitakan sebelumnya, eks staf khusus (stafsus) Syahrul Yasin Limpo Bidang Kelembagaan Joice Triatman kedapatan menerima aliran duit 'haram' Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk partai NasDem.


Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024),mengaku, telah memberikan uang tersebut ke Joice atas perintah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.


"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 juta Yang Mulia," kata  Sukim  kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).


"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?" tanya Hakim Rianto.

Halaman:

Komentar