Tiga orang YouTuber tersebut ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul "Guru Tugas" yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.
Film tersebut menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2'," ucap Dirmanto.
Setelah tayang di akun YouTube "Akeloy", film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren di Jatim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Vs Oligarki: Langkah Berani yang Mengusik Zona Nyaman Elite
Budi Arie Setiadi Ditolak Partai? Analisis Projo di Panggung Politik Nasional
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Langsung Berlaku!
Survei 2025: DPR RI Catat Tingkat Ketidakpercayaan Publik Tertinggi 41%