Kedua : bertekad untuk menjaga pemilu termasuk pilpres 2024 agar dapat berjalan bersih, jujur dan adil serta siap untuk melawan berbagai kecurangan yang menghambat kemenangan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) tersebut.
Ketiga : menetapkan fatwa berdasarkan kaidah syar'iyah bahwa memilih pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bagi umat Islam adalah hukumnya wajib.
Keempat : menetapkan hukum haram untuk memilih pasangan yang dihasilkan dan atau melakukan kecurangan dalam proses kompetisi pilpres 2024.
Demikian peryataan sikap dan fatwa multaqo ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat yang diselenggarakan di hotel Grand Pasundan Bandung.
Pernyataan sikap dan fatwa ini, dinyatakan sebagai wujud tanggung jawab ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat kepada Allah SWT, demi kebaikan agama, umat, bangsa, dan Negara.
Bandung, 16 Rajab 1445 / 28 Januari 2024.
Atas nama ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
1. KH. Athian Ali Da'i.Lc.MA.
2. DR.H. Ahmad Heryawan, Lc.
3. KH. Abdul Qohar Al Qudsyi.
4. KH. Nonop Hanafi.
5. HM.Rizal Fadillah,SH
6. Ustad HM Roinulbalad.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikaktual.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir