Dia mengatakan bahwa dalam mengajukan cuti harus adanya persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
“Menteri yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat izin kepada Presiden dan kemudian Presiden akan memberikan surat izin,” kata Hasyim.
“Setiap surat yang dibuat para Menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan oleh Presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” tambah Hasyim.
Sebelumnya diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan bahwa Presiden boleh berkampanye dan boleh memihak.
“Presiden itu boleh kampanye dan Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir