HALLO.DEPOK.ID - Kontroversi Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Setelah Sebutan 'Recehan' dan 'Ngawur' di Debat Pilpres 2024
Berita terkini menggemparkan dunia politik Indonesia setelah Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pelaporan ini berakar dari pernyataan kontroversial Mahfud yang menyebut 'recehan' dan 'ngawur' dalam debat Pilpres 2024.
Latar Belakang Kontroversi
Pada debat Pilpres yang berlangsung pada tanggal 21 Januari, Mahfud MD menyampaikan tanggapannya terhadap pertanyaan dari Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait strategi mengatasi greenflation.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Mahfud Md Ketika Menjabat Polhukam
Mahfud MD menjawab dengan merinci konsep greenflation yang berhubungan dengan ekonomi hijau, namun Gibran merasa jawaban tersebut tidak memadai.
Gibran mengekspresikan ketidakpuasan dengan mencari jawaban yang dianggapnya hilang, sementara Mahfud menganggap pertanyaan tersebut 'recehan' sehingga tidak perlu dijawab.
Kontroversi pun dimulai, dan sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu dengan tuduhan penghinaan.
Posisi Advokat Pengawas Pemilu
Muhammad Mualimin, salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, menjelaskan bahwa tindakan Mahfud MD dianggap melanggar aturan kampanye pemilu.
Menurut Mualimin, pernyataan Mahfud masuk kategori penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pihak Advokat Pengawas Pemilu membawa bukti berupa rekaman video potongan pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres serta beberapa lampiran pemberitaan terkait.
Langkah ini diambil dengan harapan Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo