Pertama, evaluasi di empat semester awal. Mahasiswa dengan IPK di bawah 2 biasanya diminta mengundurkan diri secara sukarela bukan di-DO, tapi dipersilakan pergi.
jelas Rismon lagi. Baru jika IPK mahasiswa itu mencapai di atas 2,5, ia diperbolehkan melanjutkan ke jenjang sarjana penuh. Mekanisme ini, menurut pengakuannya, menjadi dasar keraguannya terhadap konsistensi dokumen yang beredar.
Sidang yang digelar di Gedung Komisi Informasi Pusat, Jakarta, itu sendiri adalah lanjutan dari permohonan kelompok yang menyebut diri mereka "Bonjowi" atau Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka diwakili Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman meminta salinan ijazah beserta seluruh dokumen akademik pendukung proses perkuliahan Jokowi di UGM.
Agenda sidang terakhir adalah memeriksa hasil uji konsekuensi ulang. Perdebatan ini tampaknya masih akan berlanjut, menyisakan ruang bagi publik untuk menunggu kejelasan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir