Pihaknya menjelaskan, mudahnya mantan napi korupsi ikut menjadi calon legislatif.
Baca Juga: Berikut Data Fakta Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Bandung
Imbas dari aturan Pemilu kita yang tumpang tindih Serta buruknya sistem perekrutan kader oleh partai politik.
“Rata-rata tersangka korupsi di Indonesia, dihukum dibawah lima tahun. Karena dianggap telah menyelesaikan hukuman, mereka mudah masuk lagi daftar caleg,” ucapnya.
Seharusnya, ujar dia, partai politik bisa memperketat rekruitmen dengan tidak memajukan calon yang terindikasi mantan napi korupsi.
Baca Juga: 8.876 Surat Suara Rusak Ditemukan KPU Kabupaten Bandung Selama Proses Sorlip
“Tapi sekali lagi mantan napi korupsi, masih dimungkinkan oleh peraturan yang memperbolehkan. Kalau kemudian parpol tegas dan konsisten, caleg bermasalah tadi tidak lagi terlibat,” tutur Arlan.
Dengan mulai baiknya pembelajaran politik di dalam masyarakat Indonesia. Pihaknya berharap pemilih bisa melakukan filterisasi dengan tidak memilih calon tersandung korupsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Soroti Jalan Hukum untuk Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD Geram, Ancang-ancang Dobrak MK dari Dalam
Rektor Paramadina Serukan Pembagian Adil Anggaran untuk PTN dan PTS
Prabowo Turun Langsung, Pantau Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana