Catatan Absensi Anwar Usman di MK Kembali Jadi Sorotan

- Jumat, 02 Januari 2026 | 07:25 WIB
Catatan Absensi Anwar Usman di MK Kembali Jadi Sorotan

Hakim Konstitusi Anwar Usman mencatatkan absensi tertinggi di Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025. Data ini muncul dalam evaluasi akhir tahun Majelis Kehormatan MK, dan langsung menarik perhatian banyak pihak. Bagaimana tidak, Anwar Usman bukan nama sembarangan. Ia adalah paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan namanya pernah menjadi pusat badai etik pada 2023 lalu.

Dari total 589 sidang pleno yang digelar, Anwar tercatat hadir di 508 persidangan. Angka yang terlihat banyak, tapi justru absennya yang mencolok: 81 kali. Jumlah itu membuatnya berada di posisi puncak untuk ketidakhadiran, mengungguli rekan-rekan hakim konstitusi lainnya.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna yang menyampaikan temuan ini. Rekapitulasi kehadiran itu bagian dari penilaian kode etik, khususnya soal komitmen menghadiri sidang dan rapat permusyawaratan hakim.

“Surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula, Anwar Usman, SH, MH,” ujar Palguna dalam laporan tahunan yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/12).

Surat peringatan resmi bernomor 41/MKMK/12/2025 telah dilayangkan ke Anwar Usman menjelang penutupan tahun. Palguna menegaskan, agenda persidangan dan rapat internal harus jadi prioritas utama setiap hakim. Aktivitas di luar MK, sepenting apapun, tidak boleh sampai mengganggu tugas pokok mereka. Mengingat posisi MK yang sangat strategis sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, hal ini dianggap krusial.

Di sisi lain, sejumlah absensi Anwar Usman disebutkan berkaitan dengan masalah kesehatan. Ada insiden jatuh yang dialaminya pada Januari 2025, misalnya. Namun begitu, MKMK menilai alasan kesehatan itu tidak cukup untuk menurunkan catatan absennya dari posisi tertinggi.

Publik tentu masih ingat, Anwar Usman pernah dijatuhi sanksi berat oleh MKMK pada 2023 karena pelanggaran etik dalam perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sanksi itu mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Meski demikian, statusnya sebagai hakim konstitusi tetap dipertahankan hingga masa pensiunnya yang diperkirakan tiba pada 2026.

Kini, dengan temuan absensi tertinggi ini, nama Anwar Usman kembali menjadi pembicaraan. Laporan MKMK seolah mengingatkan bahwa sorotan terhadap kinerja dan kedisiplinan para hakim konstitusi tidak akan pernah benar-benar padam.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar