MURIANETWORK.COM - Banjir bandang di Sumatera yang menelan korban jiwa menyisakan pertanyaan besar. Bencana ini bukan sekadar fenomena alam biasa. Ada dugaan kuat bahwa praktik pembalakan liar turut andil memicu tragedi tersebut. Nah, yang jadi persoalan sekarang, apakah penegakan hukum akan berjalan tuntas? Atau hanya berhenti di pelaku-pelaku kecil di lapangan saja?
Kekhawatiran itu diungkapkan oleh Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia. Ia takut pola lama akan terulang. Kasus "pagar bambu" di perairan Tangerang, misalnya, jadi contoh yang pas. Proses hukum sempat berjalan, tapi kemudian mandek. Aktor utama di balik kejahatan lingkungan itu sama sekali tidak tersentuh.
Ray menyampaikan itu kepada RMOL, Senin lalu. Menurutnya, situasi penegakan hukum untuk kejahatan lingkungan ini mirip sekali dengan pemberantasan korupsi. Seringkali, yang terjaring hanya pelaku kecil, sementara otak atau pemodal besar dibiarkan bebas berkeliaran.
“Saya kira, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, belum sepenuhnya bekerja dan optimal. 11-12 dengan pemberantasan korupsi,” tegas aktivis 1998 yang juga alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Artikel Terkait
Aturan Baru Kapolri Buka Pintu Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Disorot Langgar Putusan MK
Pengamat Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie: Dua Pilar Penopang, Bukan Rival
Krisis Legitimasi di Tubuh NU, Ancaman PBNU Tandingan Menguat
Komisi III DPR Tolak Usulan Dai Bachtiar: Pengangkatan Kapolri Tetap Butuh Persetujuan DPR