MURIANETWORK.COM – Desakan mundur yang ditujukan kepada Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, tak direspon dengan diam. Ia justru melontarkan kritik pedas. Menurutnya, langkah yang diambil Syuriah PBNU, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar, adalah keputusan sepihak. Prosesnya dianggap tidak melalui musyawarah yang semestinya.
Gus Yahya mengungkapkan, sejak awal forum rapat sudah punya agenda tunggal: membahas pemberhentian dirinya. “Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut, sejak pembukaan rapat, niat itu sudah terang-terangan diungkap. “Bahkan sejak di awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya dalam sebuah pertemuan via Zoom, yang kemudian diunggah di akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy, pada Sabtu, 22 November 2025.
Yang lebih disesalkan, menurutnya, adalah upaya untuk membangun narasi pembenaran tanpa memberi ruang klarifikasi. “Kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” sesalnya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa keputusan itu bukan hasil musyawarah yang sehat. “Jadi saya katakan tadi, keputusannya keputusan sepihak oleh Syuriah dalam hal ini Rais Aam,” tandas Gus Yahya.
Di sisi lain, beredar dokumen risalah rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025. Isinya tak main-main: mendesak Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya. Dokumen itu disebut telah ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Ada tiga poin evaluasi yang menjadi pijakan permintaan mundur tersebut. Poin pertama menyoroti undangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Hal itu dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin kedua menilai kehadiran narasumber terkait Zionisme Internasional di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Aturan itu menyebut fungsionaris dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Selanjutnya, poin ketiga menyoroti adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Hal ini dianggap bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta aturan internal NU, dan dinilai membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.
Berdasarkan tiga poin itu, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasilnya, mereka memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Jika dalam tenggat waktu itu Gus Yahya tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan siap memberhentikannya dari posisi Ketua Umum PBNU. Risalah rapat itu, sekali lagi, ditegaskan ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar selaku Rais Aam dan Pimpinan Rapat.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo