KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Alasannya

- Senin, 17 November 2025 | 19:50 WIB
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Alasannya

KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005

KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip dokumen Jokowi. Dokumen itu terkait pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005. Pemusnahan diklaim sesuai aturan retensi arsip yang berlaku. Hal ini terungkap dalam sidang Komisi Informasi Pusat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen KPU Surakarta menjelaskan alasannya. Mereka menyatakan dokumen telah disimpan selama dua tahun. Periode penyimpanan itu dianggap sudah memenuhi ketentuan. Aturan yang menjadi acuan adalah PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

Sidang sengketa informasi ini digelar di Wisma BSG Jakarta. Pemohon sidang adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka mempertanyakan keberadaan dokumen pendidikan Jokowi. KPU Surakarta hadir sebagai termohon dalam persidangan tersebut.

Ketua majelis hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, memimpin jalannya sidang. Dia bertanya tentang arsip salinan ijazah Jokowi. Paulyn menanyakan nomor agenda dan tanggal masuk dokumen. Termohon menjawab bahwa arsip sudah dimusnahkan.

KPU Surakarta bersikukuh pemusnahan sesuai Jadwal Retensi Arsip. Mereka merujuk Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Aturan ini mengatur penyimpanan arsip di semua level KPU. Masa retensi arsip dianggap telah terlampaui.

Batas waktu penyimpanan arsip menjadi perdebatan dalam sidang. KPU Surakarta menyebut masa aktif satu tahun. Kemudian dilanjutkan masa inaktif selama dua tahun. Setelah itu dokumen boleh dimusnahkan.

Majelis hakim menyatakan kekagetan atas penjelasan tersebut. Paulyn menegaskan UU Kearsipan mengatur minimal lima tahun. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 menjadi acuan utama. Aturan KPU dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Perbedaan interpretasi aturan menimbulkan polemik. KPU Surakarta tetap pada pendiriannya. Mereka menganggap PKPU sebagai pedoman yang sah. Sementara majelis hakim bersikukuh pada UU Kearsipan.

Arsip dokumen Jokowi dikategorikan sebagai tidak tetap. Status ini yang menjadi alasan pemusnahan cepat. KPU Surakarta menyatakan semua prosedur telah diikuti. Mereka menolak adanya pelanggaran dalam proses ini.

Majelis hakim menegaskan dokumen itu merupakan arsip negara. Arsip negara memiliki nilai penting bagi sejarah. Potensi sengketa di masa depan juga dipertimbangkan. Karena itu pemusnahan dinilai terlalu terburu-buru.

Paulyn menyatakan kebingungan atas masa retensi singkat. Menurutnya tidak ada arsip yang dimusnahkan dalam setahun. Selama ada potensi sengketa, arsip harus disimpan. Prinsip kehati-hatian harus diutamakan.

Sidang ini juga menghadirkan pihak lain sebagai termohon. Universitas Gadjah Mada hadir memberikan keterangan. KPU RI juga hadir dalam persidangan tersebut. Masing-masing pihak memberikan penjelasan terkait dokumen.

Kasus ini menarik perhatian publik yang luas. Dokumen lama pemimpin nasional menjadi sorotan. Transparansi informasi publik diuji dalam sidang. Masyarakat menanti keputusan akhir dari KIP.

Pemusnahan arsip menimbulkan pertanyaan besar. Apakah benar sudah sesuai prosedur yang berlaku. Atau ada alasan lain dibalik penghancuran dokumen. Semua pihak menunggu putusan majelis hakim.

Sengketa informasi ini menjadi pembelajaran penting. Pengelolaan arsip negara harus lebih transparan. Koordinasi antar lembaga perlu ditingkatkan. Masyarakat berharap tidak ada informasi yang disembunyikan.

Tag: KPU Surakarta, Jokowi, dokumen calon Wali Kota Solo, arsip pemusnahan, sidang KIP, sengketa informasi, Bonjowi, retensi arsip, UU Kearsipan, PKPU 2023, transparansi publik, dokumen negara, Rospita Vici Paulyn, administrasi pilkada, sejarah pemimpin, arsip inaktif, hukum administrasi, informasi publik, akuntabilitas, tata kelola dokumen

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar