KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005
KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip dokumen Jokowi. Dokumen itu terkait pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005. Pemusnahan diklaim sesuai aturan retensi arsip yang berlaku. Hal ini terungkap dalam sidang Komisi Informasi Pusat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen KPU Surakarta menjelaskan alasannya. Mereka menyatakan dokumen telah disimpan selama dua tahun. Periode penyimpanan itu dianggap sudah memenuhi ketentuan. Aturan yang menjadi acuan adalah PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
Sidang sengketa informasi ini digelar di Wisma BSG Jakarta. Pemohon sidang adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka mempertanyakan keberadaan dokumen pendidikan Jokowi. KPU Surakarta hadir sebagai termohon dalam persidangan tersebut.
Ketua majelis hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, memimpin jalannya sidang. Dia bertanya tentang arsip salinan ijazah Jokowi. Paulyn menanyakan nomor agenda dan tanggal masuk dokumen. Termohon menjawab bahwa arsip sudah dimusnahkan.
KPU Surakarta bersikukuh pemusnahan sesuai Jadwal Retensi Arsip. Mereka merujuk Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Aturan ini mengatur penyimpanan arsip di semua level KPU. Masa retensi arsip dianggap telah terlampaui.
Batas waktu penyimpanan arsip menjadi perdebatan dalam sidang. KPU Surakarta menyebut masa aktif satu tahun. Kemudian dilanjutkan masa inaktif selama dua tahun. Setelah itu dokumen boleh dimusnahkan.
Majelis hakim menyatakan kekagetan atas penjelasan tersebut. Paulyn menegaskan UU Kearsipan mengatur minimal lima tahun. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 menjadi acuan utama. Aturan KPU dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD, Ini Sebabnya
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Alasan, Fakta, dan Kontroversi
Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazah Doktoral Asli & Tegaskan Tak Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik