Kapolri Vs MK: Aturan Penempatan Polisi di Lembaga Sipil Picu Polemik Hukum

- Minggu, 14 Desember 2025 | 18:50 WIB
Kapolri Vs MK: Aturan Penempatan Polisi di Lembaga Sipil Picu Polemik Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mengundang perdebatan. Intinya, anggota Polri aktif kini diizinkan mengisi jabatan-jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Aturan bernama Perpol 10/2025 itu resmi berlaku setelah diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember lalu.

Yang menarik, keputusan ini muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebaliknya. Putusan MK pada 13 November 2025 itu tegas: anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar institusi Polri. Nah, di sinilah masalahnya.

Aturan baru Kapolri itu rinci. Disebutkan, anggota Polri bisa ditugaskan di luar struktur kepolisian, baik di dalam maupun luar negeri, untuk jabatan manajerial atau non-manajerial. Syaratnya, penempatan itu harus atas permintaan instansi terkait dan punya kaitan dengan fungsi kepolisian.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,”

Begitu bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut. Lembaga sipil yang bisa ‘dimasuki’ polisi aktif pun banyak, mencapai 17 institusi. Daftarnya panjang, mulai dari BIN, BNPT, BNN, hingga OJK, PPATK, KPK, dan ATR/BPN. Bahkan kementerian seperti ESDM, Hukum, hingga Kelautan dan Perikanan ada dalam daftar.

Namun begitu, langkah Sigit ini langsung mendapat sorotan tajam. Kritik datang dari Mahfud MD, profesor hukum tata negara yang juga mantan Ketua MK.

Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 ini berpotensi menabrak aturan yang sudah ada. “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Argumennya jelas. Pertama, aturan ini dinilai bertentangan dengan putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan MK itu menyatakan anggota Polri yang ingin masuk institusi sipil harus pensiun atau berhenti dulu dari dinas kepolisian. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud.

Kedua, aturan ini juga dianggap berbenturan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan oleh polisi aktif harus merujuk pada UU Polri. Masalahnya, UU Polri sendiri tidak menyebutkan daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit mencantumkan 14 jabatan sipil untuk anggotanya.

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud tegas.

Ia juga menepis argumen bahwa Polri adalah institusi sipil sehingga anggotanya boleh masuk ke lembaga sipil lain. “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya,” jelasnya. Analoginya sederhana: meski sama-sama dari institusi sipil, seorang dokter tak bisa serta merta menjadi jaksa, begitu pula sebaliknya.

Perlu dicatat, Mahfud saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tapi dalam menyampaikan kritik ini, ia menegaskan bahwa dirinya berbicara bukan sebagai anggota komisi tersebut, melainkan sebagai seorang dosen hukum tata negara. Posisinya yang memahami betul seluk-beluk konstitusi dan putusan MK membuat kritikannya sulit diabaikan begitu saja.

Kini, bola ada di pengadilan dan pemangku kebijakan. Aturan baru Kapolri ini akan diuji: apakah ia mampu bertahan dari gugatan hukum dan kritik akademis, atau justru akan menjadi contoh lain dari tarik-ulur antara keputusan institusi dan supremasi konstitusi. Situasinya cukup rumit, dan kita tunggu saja kelanjutannya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler