Hakim MK Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktoral dan Tegaskan Tidak Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani secara resmi membuktikan keaslian ijazah doktoralnya kepada publik melalui konferensi pers di Gedung MK, Jakarta. Langkah ini dilakukan menanggapi tuduhan penggunaan ijazah palsu yang belakangan ramai diperbincangkan.
Komitmen Tidak Melaporkan Balik Meski Dinista
Arsul Sani dengan tegas menyatakan tidak akan melaporkan balik pihak-pihak yang menudingnya menggunakan ijazah palsu. "MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).
Sebagai bagian dari Mahkamah Konstitusi, Arsul menegaskan sikap bijaknya sebagai pejabat publik yang harus siap dikritik. Sikap ini berbeda dengan penanganan kasus serupa yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo, dimana pelaporan hukum dilakukan terhadap para penuduh.
Proses Hukum Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu. Mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Metro Jaya dengan ratusan pertanyaan yang diajukan penyidik.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sempat berniat melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut belum langsung diterima dan diminta untuk dilengkapi pada hari Senin.
Artikel Terkait
Di Tengah Sorak Petani Karawang, Prabowo Sindir Elit yang Kerjanya Cuma Ngejek
Retret di Hambalang: Prabowo Kumpulkan Menteri, Bukan Cuma untuk Evaluasi
Hensat Soroti Retret Kabinet: Evaluasi dan Uji Loyalitas Jelang 2026
Demokrat Tak Terima Maaf, Empat Akun Pendukung Jokowi Tetap Dipolisikan