Hakim MK Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktoral dan Tegaskan Tidak Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani secara resmi membuktikan keaslian ijazah doktoralnya kepada publik melalui konferensi pers di Gedung MK, Jakarta. Langkah ini dilakukan menanggapi tuduhan penggunaan ijazah palsu yang belakangan ramai diperbincangkan.
Komitmen Tidak Melaporkan Balik Meski Dinista
Arsul Sani dengan tegas menyatakan tidak akan melaporkan balik pihak-pihak yang menudingnya menggunakan ijazah palsu. "MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).
Sebagai bagian dari Mahkamah Konstitusi, Arsul menegaskan sikap bijaknya sebagai pejabat publik yang harus siap dikritik. Sikap ini berbeda dengan penanganan kasus serupa yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo, dimana pelaporan hukum dilakukan terhadap para penuduh.
Proses Hukum Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu. Mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Metro Jaya dengan ratusan pertanyaan yang diajukan penyidik.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sempat berniat melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut belum langsung diterima dan diminta untuk dilengkapi pada hari Senin.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir