"Kebetulan Meriana memiliki mobil Pajero. Atas inisiatifnya sendiri, dia mengusulkan untuk menukarkan mobil tersebut dengan anaknya," jelas Jimmy menegaskan bahwa tidak ada uang sepeserpun yang dikeluarkan kepolisian dalam proses ini.
Proses Negosiasi yang Melelahkan
Proses negosiasi berlangsung selama dua hari penuh, dari Kamis malam hingga Sabtu malam. Tim kepolisian harus bekerja cepat mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk berlama-lama di lokasi. Akhirnya, pada Sabtu malam tanggal 8 November 2025, Bilqis berhasil dibawa keluar dari lokasi dan langsung menuju bandara untuk kembali ke keluarganya.
Status Hukum Pelaku
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis, yaitu Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit, dan Meriana. Keempatnya saat ini ditahan di Polrestabes Makassar dengan dakwaan melanggar Pasal 83 jo Pasal 76S UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU TPPO. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak berwajib dan masyarakat luas, mengingat melibatkan perdagangan anak dan pelanggaran hak anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Artikel Terkait
Dosen UIM Dihujat Usai Viral Meludahi Kasir karena Ditegur Serobot Antrean
Menkeu Tegaskan Dana Makan Bergizi Tak Tersentuh untuk Penanganan Bencana
Mahasiswi Tewas Dicekik Oknum Polisi Usai Ancam Bongkar Hubungan Gelap
Ngeri! Arus Kapal Karam Tewaskan Pemuda di Pangandaran