Kisah Penyelamatan Bilqis: Negosiasi Mobil Pajero untuk Selamatkan Bocah dari Suku Anak Dalam Jambi
Proses penyelamatan Bilqis, seorang bocah perempuan berusia 4 tahun asal Makassar, dari lingkungan Suku Anak Dalam di pedalaman Jambi, ternyata memerlukan strategi negosiasi yang tidak biasa. Kepolisian Daerah Jambi akhirnya berhasil membawa pulang Bilqis setelah melalui proses yang panjang dan alot.
Kendala dalam Proses Negosiasi
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, proses penyelamatan tidak berjalan mudah. Suku Anak Dalam menyatakan telah mengadopsi Bilqis secara resmi setelah membelinya dari pasangan Adit dan Meriana seharga Rp 80 juta. Hal ini menjadi kendala utama dalam proses negosiasi.
"Mereka meminta penggantian uang yang telah dikeluarkan. Situasi ini tentu membuat tim kami harus berpikir keras," ujar Jimmy menjelaskan kompleksitas masalah yang dihadapi.
Strategi Penyelesaian yang Inovatif
Dalam upaya mempercepat proses penyelamatan, kepolisian mengambil langkah strategis dengan memanfaatkan aset milik tersangka. Melalui koordinasi dengan Meriana yang merupakan salah satu tersangka, disepakati untuk menawarkan mobil Pajero miliknya sebagai ganti uang yang telah dikeluarkan Suku Anak Dalam.
"Kebetulan Meriana memiliki mobil Pajero. Atas inisiatifnya sendiri, dia mengusulkan untuk menukarkan mobil tersebut dengan anaknya," jelas Jimmy menegaskan bahwa tidak ada uang sepeserpun yang dikeluarkan kepolisian dalam proses ini.
Proses Negosiasi yang Melelahkan
Proses negosiasi berlangsung selama dua hari penuh, dari Kamis malam hingga Sabtu malam. Tim kepolisian harus bekerja cepat mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk berlama-lama di lokasi. Akhirnya, pada Sabtu malam tanggal 8 November 2025, Bilqis berhasil dibawa keluar dari lokasi dan langsung menuju bandara untuk kembali ke keluarganya.
Status Hukum Pelaku
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis, yaitu Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit, dan Meriana. Keempatnya saat ini ditahan di Polrestabes Makassar dengan dakwaan melanggar Pasal 83 jo Pasal 76S UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU TPPO. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak berwajib dan masyarakat luas, mengingat melibatkan perdagangan anak dan pelanggaran hak anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor