Anggur Hijau MBG Sukoharjo Terkontaminasi Sianida 30 mg, Begini Kronologi Penemuannya

- Sabtu, 08 November 2025 | 14:15 WIB
Anggur Hijau MBG Sukoharjo Terkontaminasi Sianida 30 mg, Begini Kronologi Penemuannya
Anggur Hijau MBG Sukoharjo Terkontaminasi Sianida: Kronologi & Fakta

Anggur Hijau MBG Sukoharjo Terkontaminasi Sianida, Ketahuan dari Prosedur Ini

Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus anggur hijau impor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ternyata mengandung sianida. Bagaimana kronologinya?

Buah anggur hijau impor yang rencananya disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sukoharjo terbukti terkontaminasi zat kimia berbahaya, sianida. Temuan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Kronologi Penemuan Sianida pada Anggur MBG

Pada Kamis, 6 November 2025, petugas dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Sukoharjo melakukan pemeriksaan rutin di Telukan, Grogol. Pemeriksaan terhadap sampel anggur hijau impor ini mengungkap fakta mengejutkan: terdapat kandungan sianida sekitar 30 miligram.

AKBP Anggaito menegaskan, "Pada jenis buah anggur hijau itu ditemukan kandungan CN atau sianida sekitar 30 miligram. Jumlah tersebut jika dikonsumsi tentu sangat berbahaya."

Prosedur Ketat SPPG yang Berhasil Ungkap Kontaminasi

Kunci penemuan ini adalah Standard Operating Procedure (SOP) ketat yang diterapkan SPPG Polri. Setiap bahan baku makanan yang akan dikonsumsi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

"Jadi SOP di SPPG Polri, termasuk di Sukoharjo ini, setiap hari bahan baku yang akan dikonsumsi besok harus dicek terlebih dahulu. Misalnya besok menunya buah anggur, maka hari ini kita minta sampel satu kilogram dari supplier untuk diuji dengan rapid test," papar AKBP Anggaito.

Pemeriksaan dilakukan secara manual (fisik dan organoleptik) serta menggunakan alat rapid test kimia. Begitu hasil positif sianida keluar, polisi langsung berkoordinasi dengan BPOM, Dinas Pangan, dan instansi terkait.

Langkah Tindak Lanjut dan Penggantian Menu

Keputusan langsung diambil: anggur hijau yang terkontaminasi dilarang disajikan. Menu buah pun langsung diganti dengan jeruk yang telah dinyatakan aman setelah melalui pemeriksaan.

Yang penting ditekankan, buah anggur beracun ini belum sempat dikonsumsi oleh penerima manfaat MBG. "Karena ketatnya SOP di SPPG, kita bisa mendeteksi lebih awal bahan baku yang berbahaya," ujar Anggaito.

Penyelidikan Asal Usul Kontaminasi Sianida

Kepala Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo, Endang Tien, menjelaskan bahwa sianida umumnya digunakan sebagai bahan racun tikus. Namun, bagaimana zat berbahaya ini bisa mengkontaminasi buah anggur impor masih dalam tahap penelusuran.

"Karena ini buah impor, kemungkinan bisa terjadi saat proses penanaman yang menggunakan pestisida, atau saat penyimpanan di gudang dengan penyemprotan anti-hama. Ini masih dalam tahap penelusuran dan penelitian," terang Endang.

Untuk memastikan kadar dan sebaran kontaminasi, sampel buah telah dibawa ke laboratorium milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kartasura untuk pengujian lebih lanjut.

Bahaya Sianida 30 mg pada Makanan

Kandungan sianida sebesar 30 miligram per liter dalam makanan tergolong sangat tinggi. Menurut studi toksikologi, dosis oral sianida yang bisa mematikan bagi manusia dewasa berkisar antara 1-3 mg per kilogram berat badan.

Artinya, untuk seseorang dengan berat badan 50 kg, dosis mematikan bisa mulai dari 50-150 mg. Patut dicatat, tidak ada toleransi dalam standar pangan untuk keberadaan sianida dalam buah segar, karena hal itu jelas melanggar standar mutu dan keamanan pangan.

Komitmen Pengawasan Keamanan Pangan MBG

Kedepannya, Polres Sukoharjo berkomitmen untuk semakin memperketat pengawasan bahan pangan di lingkungan SPPG. "Kami pastikan seluruh bahan pangan yang masuk ke program MBG Polri aman, sehat, dan layak konsumsi. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi kesehatan penerima manfaat," tegas AKBP Anggaito.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya sistem keamanan pangan yang ketat, terutama untuk program pemerintah yang melayani masyarakat luas.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar