Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Dilempar Kelapa hingga Tewas
Seorang mahasiswa berusia 21 tahun, Arjuna Tamaraya, tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di dalam Masjid Agung Sibolga. Insiden kekerasan yang terjadi pada Jumat (31/10) dini hari ini berawal dari larangan untuk tidur di area masjid.
Kronologi Penyerangan di Masjid Agung Sibolga
Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang sedang beristirahat di dalam masjid didekati oleh seorang pelaku berinisial ZP (57) yang melarangnya tidur di sana. Karena korban tetap bertahan, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk HB (46) dan SS (40).
Kelima orang tersebut kemudian memukuli Arjuna di dalam masjid. Korban lalu diseret ke luar bangunan, yang mengakibatkan kepalanya terbentur. Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku masih melanjutkan penganiayaan dengan memijaki korban dan melemparkannya menggunakan buah kelapa, yang mengakibatkan luka parah di kepala.
Korban Ditemukan Tak Sadar dan Meninggal Dunia
Arjuna ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23). Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pada Sabtu (1/11) pagi, pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepalanya.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kepolisian Resor Sibolga di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rustam E Silaban bergerak cepat. Dua pelaku, ZP dan HB, berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama. Pelaku ketiga, SS, ditangkap keesokan harinya di Kabupaten Tapanuli Tengah saat berusaha melarikan diri.
Terungkap bahwa pelaku SS juga diduga mencuri uang sebesar Rp 10.000 dari saku celana korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk rekaman CCTV, sebuah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam.
Penyidikan dan Pengejaran Pelaku Buron
Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam status buron dan sedang diburu oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk menangkap semua pihak yang terlibat.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan beramai-ramai yang mengakibatkan kematian. Khusus untuk pelaku SS, ditambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang berakibat kematian.
Korban Telah Dimakamkan
Setelah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, jenazah Arjuna Tamaraya telah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor