Kepolisian Resor Sibolga di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rustam E Silaban bergerak cepat. Dua pelaku, ZP dan HB, berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama. Pelaku ketiga, SS, ditangkap keesokan harinya di Kabupaten Tapanuli Tengah saat berusaha melarikan diri.
Terungkap bahwa pelaku SS juga diduga mencuri uang sebesar Rp 10.000 dari saku celana korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk rekaman CCTV, sebuah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam.
Penyidikan dan Pengejaran Pelaku Buron
Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam status buron dan sedang diburu oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk menangkap semua pihak yang terlibat.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan beramai-ramai yang mengakibatkan kematian. Khusus untuk pelaku SS, ditambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang berakibat kematian.
Korban Telah Dimakamkan
Setelah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, jenazah Arjuna Tamaraya telah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya.
Artikel Terkait
Alasan Budaya Jawa di Balik Perubahan Jadwal Pemakaman Raja Pakubuwono XIII ke Rabu
Pohon Tumbang di Langenharjo: Tanda Alam Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Waldi Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Keraton Solo Ditutup Sementara Pasca Wafatnya Raja Pakubuwono XIII, Ini Dampak bagi Wisatawan