Larangan Impor Baju Bekas: Ancaman Nyata bagi Nasib Pedagang Thrifting

- Sabtu, 01 November 2025 | 08:30 WIB
Larangan Impor Baju Bekas: Ancaman Nyata bagi Nasib Pedagang Thrifting

Nasib Pedagang Thrifting Terancam Rencana Larangan Impor Pakaian Bekas

Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi untuk melarang impor pakaian bekas dari luar negeri mengancam kelangsungan bisnis thrifting di Indonesia. Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pedagang yang selama ini bergantung pada stok pakaian bekas impor.

Dampak Langsung pada Pedagang Pasar Tradisional

Para pedagang pakaian bekas di Pasar Sentral Pekkabata, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sudah merasakan dampak meski kebijakan belum resmi diterapkan. Banyak dari mereka yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup pada bisnis ini menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah.

Akbar, salah satu pedagang, menyatakan kesediaannya mematuhi aturan namun meminta penjelasan prinsip yang mendasari pelarangan ini. "Kami minta alasan prinsip apa yang mendasari pemerintah melarang impor pakaian bekas. Dan kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah," ujarnya.

Kekhawatiran Pedagang Thrifting di Jakarta

Rendy (38), pedagang thrifting di Pasar Baru Jakarta Pusat yang telah 14 tahun bergelut di bisnis ini, mengungkapkan kecemasannya. Meski memahami tujuan perlindungan produk lokal, ia menilai kebijakan ini perlu didiskusikan ulang.


Halaman:

Komentar