Viral! Penjual Obat Terlarang Diduga Setor ke Oknum Polisi di Jaktim, Kapolres Turun

- Minggu, 27 Juli 2025 | 10:00 WIB
Viral! Penjual Obat Terlarang Diduga Setor ke Oknum Polisi di Jaktim, Kapolres Turun



MURIANETWORK.COM -
Sebuah video merekam pengakuan penjual obat daftar G di Pondok Ranggon, Cipayung diduga memberikan setoran ke anggota Polres Metro Jakarta Timur viral.

Pengakuan penjual obat daftar G atau obat terlarang ini terekam saat warga bersama personel Bhabinkamtibmas menggerebek toko di Jalan Raya TPU Pondok Ranggon, Sabtu (26/7/2025).

Berdasarkan video yang beredar warga awalnya menanyakan kepada penjual apakah pelaku memberikan uang setoran kepada oknum aparat agar dapat menjalankan bisnisnya.

"Setiap bulan setor berapa?" tanya seorang warga kepada pelaku sebagaimana dalam video yang diunggah pada akun Instagram @kabarcibubur24jam.

Pelaku pun menjawab bahwa dia memberikan uang sebesar Rp100 kepada oknum anggota tersebut, namun tidak dijelaskan secara rinci maksud besaran Rp100 yang diberikan.

Warga sempat tak percaya dengan angka yang disebutkan, tapi pelaku tetap kukuh pada jawabannya bahwa dia memberikan setoran kepada Rp100 oknum aparat setiap bulannya.

Setelah mendengar jawaban warga kembali mengonfirmasi uang diberikan kepada orang mengaku oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku pun tampak menjawab pelan dengan isyarat mengangguk, dan membenarkan pernyataan dia memberikan setoran kepada anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku juga menyatakan memiliki bukti chat saat dia berkomunikasi melalui pesan WhatsApp kepada orang yang disebut sebagai oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

"Ada chatnya pak, enggak diangkat tapi (saat ditelpon)," jawab penjual obat-obatan daftar G yang diamankan warga seraya berupaya menunjukkan bukti komunikasi riwayat chat di handphonenya.

Dikonfirmasi kasus, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kebenaran pengakuan penjual obat daftar G.

Dalam hal ini penyelidikan kasus terkait dilakukan jajaran Pengamanan Internal (Paminal) Satuan Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Metro Jakarta Timur.

"Terima kasih informasinya, akan saya lidik (penyelidikan) oleh Paminal dan hasil akan dikabari," kata Alfian.

Sebelumnya sebuah video merekam penggerebekan pada sebuah kios warung diduga menjual obat-obatan daftar G di Jalan TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur viral.

Dalam video yang beredar tampak personel Bhabinkamtibmas dan warga mengamankan barang bukti sejumlah obat-obatan dari dalam warung pada Sabtu (26/7/2025) siang.

Padahal obat-obatan daftar G merupakan obat keras dan seharusnya hanya bisa dijual menggunakan resep medis, sehingga tidak dapat diperjualbelikan sembarang pada warung.

Sejak lama Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan menyatakan bahwa penyalahgunaan obat-obatan daftar G memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba.

"Viral penggerebekan kios yang menjual obat terlarang di Jalan TPU Pondok Ranggon," tulis narasi sebagaimana dalam postingan yang diunggah pada akun @kabarcibubur24jam.

Dikonfirmasi kasus Polsek Cipayung, Jakarta Timur membenarkan adanya penggerebekan pada warung yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas dan warga sebagaimana dalam video.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edi Handoko mengatakan penghentian bermula dari kecurigaan anggota Bhabinkamtibmas dan warga terhadap kondisi warung.

"Kios itu kondisinya dalam posisi terbuka sedikit saja, curiga lah kalau ini jualan apa sih. Akhirnya warga dan anggota Bhabinkamtibmas mengecek," kata Edi di Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025)

Sumber: tribunnews

Komentar