MURIANETWORK.COM - Empat ekor ayam jantan yang dijadikan alat bukti dalam konpres kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang digelar di Polda Lampung pada, Rabu (19/3/2025) sempat berkokok atau kukuyuruk.
Sebagai informasi dalam konpers yang digelar Polda Lampung, sejumlah barang bukti nampak jelas.
Diantaranya 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam jantan, uang Rp 21 juta, pisau taji, hanphone, hasil autopsi dan sejumlah pakaian korban.
Hal yang mengejutkan insan pers saat hendak konpres 4 ekor ayam yang berada dalam boks triplek itu sempat kukuruyuk atau berkokok.
Adapun 4 jenis ayam yang dijadikan bukti diduga ayam kampung, dengan bulu 1 ekor bulu blorok, 1 ekor ayam kelabu, dan 2 ekor ayam merah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Rancaekek Lega, Tuntut Hukuman Maksimal untuk Mantan Kekasih yang Baru Ditangkap
Istri Anggota Polisi di Kediri Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Tembus Miliaran Rupiah
Bupati Gowa Dituduh Selingkuh dan Gelar Pesta Miras di Rumah Jabatan, Sopir Pribadi Jadi Saksi
Gubernur Jabar Tanggung Biaya Perawatan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung