MURIANETWORK.COM - Empat ekor ayam jantan yang dijadikan alat bukti dalam konpres kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang digelar di Polda Lampung pada, Rabu (19/3/2025) sempat berkokok atau kukuyuruk.
Sebagai informasi dalam konpers yang digelar Polda Lampung, sejumlah barang bukti nampak jelas.
Diantaranya 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam jantan, uang Rp 21 juta, pisau taji, hanphone, hasil autopsi dan sejumlah pakaian korban.
Hal yang mengejutkan insan pers saat hendak konpres 4 ekor ayam yang berada dalam boks triplek itu sempat kukuruyuk atau berkokok.
Adapun 4 jenis ayam yang dijadikan bukti diduga ayam kampung, dengan bulu 1 ekor bulu blorok, 1 ekor ayam kelabu, dan 2 ekor ayam merah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
GAM Desak PBB dan Uni Eropa Soroti Hambatan Bantuan Banjir Aceh
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Ketapang, WNA Serang Personel TNI
Dedi Mulyadi Bela Surat Edaran: Ini Darurat Bencana, Bukan Main-Main Hukum
Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu di Medan: Bocah SD atau Suami yang Jadi Tersangka?