Perdebatan memanas ketika Dedi Mulyadi menanyakan keabsahan IMB bangunan milik Haji Manaf. Terungkap bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki IMB karena berada di area sepadan sungai yang dilarang untuk dibangun.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap ketika beberapa penyewa bangunan tersebut memberikan kesaksian. Seorang pemilik rumah makan mengaku menyewa ruko dari Haji Manaf dengan harga Rp90 juta per tahun. Ada juga pengusaha lain yang menyewa dengan kontrak lima tahun seharga Rp75 juta per tahun.
Keputusan Penonaktifan dari Yayasan
Merespons insiden ini, Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Universitas Buana Perjuangan Karawang mengambil langkah tegas. Melalui rapat resmi yang dipimpin Ketua Pembina, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, pada Rabu (12/11/2025), Haji Manaf resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Sekretaris YBPP Karawang, Dr. Ahmad Fauzi, M.Kom., menegaskan bahwa sikap dan pernyataan Haji Manaf murni merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili sikap resmi kelembagaan. Yayasan juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah provinsi dalam program normalisasi daerah aliran sungai di Karawang.
Dukungan Yayasan untuk Kebijakan Pemerintah
YBPP UBP Karawang menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan bekerja sama dengan pemerintah. Langkah penonaktifan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga untuk menjaga reputasi dan hubungan harmonis dengan pemerintah daerah.
Kebijakan penertiban bangunan di bantaran sungai dinilai penting untuk mencegah banjir dan melindungi kepentingan masyarakat luas di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Artikel Terkait
Rumah Ahmad Sahroni Dirobohkan: Kronologi Lengkap & Alasan Pembongkaran
Fakta Viral Bocah Suku Anak Dalam Mirip Kenzie: Penjelasan Polisi & Hasil Pemeriksaan
Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Ungkap Modus Underinvoicing
Tembok Sekolah Roboh di Probolinggo: Kronologi, Korban, dan Penyebab Insiden