ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Soal Pernyataan Kontroversial Soeharto
Organisasi Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) telah secara resmi melaporkan Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan menyusul pernyataan Ribka Tjiptaning yang mempertanyakan gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, serta menyematkan sebutan tertentu terkait masa lalu.
Koordinator ARAH, Iqbal, menyampaikan bahwa pengaduan dilayangkan karena pernyataan dari politisi PDIP itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pernyataan kontroversial yang menjadi pokok laporan itu disampaikan Ribka Tjiptaning kepada media pada akhir Oktober lalu.
Iqbal menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang sah dan mengikat yang menyatakan Soeharto terbukti secara hukum melakukan tindakan tertentu terhadap rakyat. Oleh karena itu, pernyataan yang menyebut Soeharto sebagai pembunuh dianggap sebagai informasi yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri di Jakarta Selatan dan kini sedang menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian. Kasus ini kembali memanaskan perbincangan publik mengenai pemberian gelar pahlawan dan penilaian terhadap sejarah kepemimpinan nasional.
Artikel Terkait
Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Diperiksa Polisi, Ibu Masih di Luar Negeri
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka, Ini Identitas dan Pasal yang Dijerat
Tragedi Job Fair Ghana: 6 Orang Tewas Terinjak-injak, Kronologi & Penyebab
CT ARSA Foundation Perkuat Pendidikan Indonesia dengan MoU Baru, Tandai 20 Tahun Memberdayakan Daerah Terpencil