Tambahan anggaran ini diharapkan menjadi energi baru bagi KKP dalam upaya menekan praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Praktik ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 16 triliun setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Sumail menekankan bahwa upaya pengawasan dan pemberantasan illegal fishing tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi semata. Isu ini juga merupakan persoalan kedaulatan negara dan keadilan bagi para nelayan Indonesia yang selama ini berjuang untuk menjaga dan mengelola laut mereka sendiri.
Langkah yang diambil oleh DPR RI ini menunjukkan komitmen nyata dari lembaga legislatif untuk memastikan bahwa seluruh hasil dan potensi laut Indonesia dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Harapan kita bersama adalah agar laut Indonesia dapat dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan secara adil serta berkelanjutan untuk generasi sekarang dan mendatang, pungkas Sumail Abdullah.
Artikel Terkait
Pemprov Kepri Bantah Isu Penghentian Total Ferry Malaysia-Tanjungpinang
UU HKPD Ancam TPP Ribuan ASN di Bangka Barat
Bangka Belitung Terapkan WFH untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan
Wisatawan Tewas Hanyut di Air Terjun Tibu Ijo Lombok Barat