Gaji Petugas Makan Bergizi Gratis Tertunda? Ini Janji Badan Gizi Nasional

- Rabu, 12 November 2025 | 18:30 WIB
Gaji Petugas Makan Bergizi Gratis Tertunda? Ini Janji Badan Gizi Nasional
Keterlambatan Gaji Petugas Makan Bergizi Gratis Segera Dituntaskan

Keterlambatan Gaji Petugas Program Makan Bergizi Gratis Segera Diselesaikan

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan pembayaran gaji bagi para petugas yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis. Dalam pernyataannya, Dadan memastikan bahwa persoalan ini akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.

Dadan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeseran anggaran untuk menyelesaikan seluruh pembayaran yang tertunggak hingga bulan Desember. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi keterlambatan sehingga pembayaran gaji ke depannya dapat kembali lancar.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa status para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI dari batch pertama dan kedua telah berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perubahan status ini telah mengamankan posisi dan pembayaran gaji mereka.

Sementara itu, untuk SPPI batch ketiga, proses tes yang baru diselenggarakan menyebabkan anggaran mereka berada dalam pos yang berbeda. Hal inilah yang sempat menyebabkan keterlambatan pembayaran selama beberapa hari, menunggu proses pergeseran anggaran selesai.

Untuk sementara waktu, para petugas dari batch ketiga, beserta petugas ahli gizi dan akuntan, masih digaji dengan sistem konsultan perorangan. Sistem ini mengharuskan adanya penyesuaian administrasi dan penggeseran anggaran sebelum pembayaran dapat dilakukan.

Isu keterlambatan gaji ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di akun Instagram resmi Badan Gizi Nasional. Banyak komentar dari para petugas yang menyatakan bahwa mereka belum menerima pembayaran gaji sesuai dengan perjanjian yang tertulis dalam Surat Perintah Kerja.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar