Roy Suryo dan dua orang lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran para tersangka. "Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," ujarnya pada Rabu (12/11/2025).
Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Ketiganya telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kuasa hukum para tersangka, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dan siap memenuhi panggilan penyidik. "Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun," tegas Khozinudin pada Senin (10/11).
Artikel Terkait
GAMAN MAJAPAHIT & KENCANA MOJO: Inovasi Unggulan Kota Mojokerto di IGA 2025
Motif Pembunuhan Istri Pegawai KPP Manokwari Terungkap: Gali Kubur di Septic Tank Gara-gara Utang Judi Online
Sinergi PPP dan DPP Perti: Kunci Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Kronologi Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Patung Kuda: Korban Ditemukan di Bak Kontrol