Roy Suryo Diperiksa Polisi Besok sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Rabu, 12 November 2025 | 17:55 WIB
Roy Suryo Diperiksa Polisi Besok sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan dua orang lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran para tersangka. "Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," ujarnya pada Rabu (12/11/2025).

Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Ketiganya telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum para tersangka, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dan siap memenuhi panggilan penyidik. "Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun," tegas Khozinudin pada Senin (10/11).

Khozinudin juga mengungkapkan bahwa tim hukum masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut. Langkah hukum akan diambil jika diperlukan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat delapan tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Para tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE. Sementara klaster kedua yang meliputi RS, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP disertai pasal-pasal UU ITE yang berbeda.

Proses hukum ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Pemeriksaan besok diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dugaan ijazah palsu ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar