Ayat 4 merupakan poin kunci, yang menyatakan bahwa rekaman kamera pengawas juga dapat dimanfaatkan secara khusus untuk kepentingan pembelaan tersangka dan terdakwa.
Ayat 5 menambahkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penguasaan dan penggunaan rekaman akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dukungan untuk Transparansi dan Keadilan
Ketua Panja revisi KUHAP, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa usulan ini diterima setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk perhimpunan advokat. Awalnya, draf revisi KUHAP hanya mengalokasikan rekaman CCTV untuk kepentingan penyidik.
Habiburokhman menekankan bahwa keberadaan CCTV tidak hanya untuk kepentingan satu pihak. Fungsi utamanya adalah sebagai alat pengawas untuk mencegah praktik intimidasi dan memastikan proses pemeriksaan berjalan secara proporsional. Dengan memberikan akses yang sama kepada kuasa hukum, diharapkan tercipta keseimbangan dan keadilan yang lebih baik.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej, menyatakan persetujuannya terhadap usulan ini. Pemerintah menilai pemberian akses rekaman secara berimbang baik kepada pelapor maupun yang dilapor merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan transparansi dalam proses hukum.
Kebijakan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik dan memastikan setiap tahapan pemeriksaan tersangka dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Polda Aceh Kawal Pembangunan Huntap dan Jembatan Pascabencana
Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Absen dengan Alasan Tim Sibuk
KRI Prabu Siliwangi-321 Sandar di Nigeria dalam Perjalanan Perdana ke Indonesia
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini untuk Jakarta dan Kepulauan Seribu