Revisi KUHAP: Kuasa Hukum Dapat Akses Rekaman CCTV Pemeriksaan Tersangka
Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyetujui sebuah terobosan signifikan. Kini, kuasa hukum berhak mengakses rekaman kamera pengawas atau CCTV saat klien mereka yang berstatus sebagai tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata dari prinsip transparansi dan keadilan dalam proses peradilan.
Kesepakatan penting ini tercapai dalam rapat Panja revisi KUHAP yang digelar di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut menghasilkan perubahan substantif pada Pasal 31 draf revisi KUHAP.
Rincian Perubahan Pasal 31 Revisi KUHAP
Berikut adalah poin-poin utama dari perubahan Pasal 31 dalam revisi KUHAP:
Ayat 1 menyatakan bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau didampingi oleh seorang advokat.
Ayat 2 menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat direkam menggunakan kamera pengawas.
Ayat 3 menjelaskan bahwa rekaman dari kamera pengawas tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau dalam persidangan atas permintaan hakim.
Artikel Terkait
Kunjungan Bersejarah Prabowo di Sydney: Perjanjian Keamanan Baru Indonesia-Australia Diumumkan
Gaji Petugas Makan Bergizi Gratis Tertunda? Ini Janji Badan Gizi Nasional
Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus, Ini Kronologinya
BKKBN Garut Perkuat Kampung KB dan Intervensi Stunting di Desa Mekarmukti