Revisi KUHAP: Kuasa Hukum Dapat Akses Rekaman CCTV Pemeriksaan Tersangka
Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyetujui sebuah terobosan signifikan. Kini, kuasa hukum berhak mengakses rekaman kamera pengawas atau CCTV saat klien mereka yang berstatus sebagai tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata dari prinsip transparansi dan keadilan dalam proses peradilan.
Kesepakatan penting ini tercapai dalam rapat Panja revisi KUHAP yang digelar di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut menghasilkan perubahan substantif pada Pasal 31 draf revisi KUHAP.
Rincian Perubahan Pasal 31 Revisi KUHAP
Berikut adalah poin-poin utama dari perubahan Pasal 31 dalam revisi KUHAP:
Ayat 1 menyatakan bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau didampingi oleh seorang advokat.
Ayat 2 menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat direkam menggunakan kamera pengawas.
Ayat 3 menjelaskan bahwa rekaman dari kamera pengawas tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau dalam persidangan atas permintaan hakim.
Artikel Terkait
Polda Aceh Kawal Pembangunan Huntap dan Jembatan Pascabencana
Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Absen dengan Alasan Tim Sibuk
KRI Prabu Siliwangi-321 Sandar di Nigeria dalam Perjalanan Perdana ke Indonesia
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini untuk Jakarta dan Kepulauan Seribu