Kasus korupsi pembangunan rumah sakit ini mulai terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi, yaitu Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur Periode 2024-2029)
- Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD)
- Ageng Dermanto (PPK Proyek Pembangunan RSUD di Koltim)
- Deddy Karnady (Pihak Swasta dari PT PCP)
- Arif Rahman (Pihak Swasta dari KSO PT PCP)
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengusutan kasus ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Dugaan Penerimaan Commitment Fee
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya permintaan commitment fee sebesar Rp 9 miliar yang terkait dengan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang memiliki nilai total sekitar Rp 126 miliar. Dari jumlah tersebut, dugaan sementara menyebutkan bahwa Bupati Abdul Azis telah menerima setidaknya Rp 1,6 miliar.
Artikel Terkait
Polisi Banten Bantu Evakuasi Anak Kejang ke Rumah Sakit
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jakarta Pagi Ini
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer