KPK Geledah Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Dugaan Pergeseran Anggaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilaksanakan pada hari Selasa. Menurutnya, penyidik menyita dokumen dan BBE yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pergeseran anggaran di lingkungan Dinas PUPR setempat.
Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dia diduga memeras sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR.
Modus yang diduga adalah permintaan sejumlah fee atau 'jatah preman' terkait kenaikan anggaran UPT dari nilai awal Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang tersebut.
KPK mengungkapkan bahwa setoran fee tersebut dilakukan dalam tiga tahap pada bulan Juni, Agustus, dan November. Total uang yang diminta dalam kasus ini mencapai Rp 7 miliar.
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Dani M Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli, serta M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Ombudsman RI Dorong Sinergi Pengawasan dengan DPRD
U.S. Commercial Service Buka Pendaftaran Kompetisi Pitching untuk Startup Indonesia ke Pasar AS
Iran Ancam Balas Setiap Serangan AS, Bahkan yang Terbatas
Satgas Jateng Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional Jelang Idul Fitri