Modus yang diduga adalah permintaan sejumlah fee atau 'jatah preman' terkait kenaikan anggaran UPT dari nilai awal Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang tersebut.
KPK mengungkapkan bahwa setoran fee tersebut dilakukan dalam tiga tahap pada bulan Juni, Agustus, dan November. Total uang yang diminta dalam kasus ini mencapai Rp 7 miliar.
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Dani M Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli, serta M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
BLTS Cair Akhir November 2024: Syarat, Jadwal, dan Cara Pencairannya
Viral Video Pendakwah Cium Anak, PBNU: Tidak Sesuai Ajaran Islam
Kisah Heroik Keluarga Prabowo di TMP Taruna: Kunjungan Gus Ipul Ungkap Fakta Sejarah
Waspada! Benarkah Game Online Pemicu Insiden SMAN 72 Jakarta? Ini Kata DPR