Modus yang diduga adalah permintaan sejumlah fee atau 'jatah preman' terkait kenaikan anggaran UPT dari nilai awal Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang tersebut.
KPK mengungkapkan bahwa setoran fee tersebut dilakukan dalam tiga tahap pada bulan Juni, Agustus, dan November. Total uang yang diminta dalam kasus ini mencapai Rp 7 miliar.
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Dani M Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli, serta M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Wakapolri Pantau Arus Balik Nataru: Situasi Kondusif, Tapi Kewaspadaan Tetap Utama
Wanita Emas Ajukan PK Kedua untuk Kasus Korupsi Waskita Beton
Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Ambil Dahan di Pohon Bogor
Tiga Nyawa Melayang di Kontrakan Warakas, Satu Selamat Dibawa ke RS