Pelaku yang merupakan siswa sekolah tersebut telah resmi ditetapkan statusnya sebagai Anak Berkonflik Hukum (ABH). Saat ini, kondisi siswa tersebut masih memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan standar perlindungan anak, kepolisian akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kolaborasi ini bertujuan menjamin bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak mengabaikan hak-hak anak, baik yang sebagai korban maupun yang berstatus sebagai ABH.
Pelaku, yang berstatus sebagai ABH, diduga melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 355 dan Pasal 187, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI juga turut dikenakan.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Bilqis (4) Dijual ke Suku Anak Dalam dengan Surat Palsu
Laptop Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa Forensik, Ungkap Motif dan Situs Terkait
Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba MR & H, Sita Aset TPPU Rp 15,26 Miliar
Harga Beras 2025: Satgas Polda Metro Jaya Kawal HET di Pasar Tradisional