KPK Dakwa 2 Pengusaha Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V Rp 2,5 Miliar

- Selasa, 11 November 2025 | 15:15 WIB
KPK Dakwa 2 Pengusaha Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V Rp 2,5 Miliar

KPK Dakwa Dua Pengusaha Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V Senilai Rp 2,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa dua orang pengusaha dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Total nilai suap yang didakwakan mencapai 199 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,5 miliar.

Terungkap di Sidang Tipikor Jakarta

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa. Dua terduga pelaku yang didakwa adalah Djunaidi Nur, yang menjabat sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya Simaputra, yang berperan sebagai asisten pribadi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).

Jaksa penuntut dari KPK, Tonny F Pangaribuan, secara jelas membacakan rincian dakwaan di persidangan. "Para terdakwa didakwa telah memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama-sama memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada Dicky Yuana Rady, yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujarnya.

Modus dan Lokasi Pemberian Suap

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemberian suap ini terjadi dalam dua kesempatan terpisah, yaitu pada tanggal 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025. Lokasi kejadian meliputi kantor Inhutani V dan sebuah tempat di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Tujuan utama dari pemberian suap ini adalah agar Dicky Yuana Rady sebagai Dirut Inhutani V saat itu mengupayakan agar PT PML dapat terus menjalin kerja sama dengan perusahaan BUMN kehutanan tersebut. Kerja sama yang dimaksud berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 yang terletak di wilayah Lampung.

Kilas Balik Awal Mula Kerja Sama dan Sengketa

Jaksa dalam dakwaannya juga mengungkap latar belakang panjang kasus ini yang berawal dari tahun 2009. Pada waktu itu, PT Inhutani V menjalin kerja sama pengelolaan hutan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng di atas area hutan yang izin legalnya dimiliki oleh Inhutani V.

Namun, pada tahun 2014, hubungan kerja sama kedua perusahaan itu retak dan memunculkan sengketa bisnis. PT PML kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan berhasil memenangkan proses arbitrase tersebut.

Putusan dari BANI sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi keputusan pembatalan itu akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung. Putusan MA pada intinya mengukuhkan dan menguatkan kembali kemenangan PT PML dalam putusan BANI sebelumnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar