KPK Dakwa Dua Pengusaha Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V Senilai Rp 2,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa dua orang pengusaha dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Total nilai suap yang didakwakan mencapai 199 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,5 miliar.
Terungkap di Sidang Tipikor Jakarta
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa. Dua terduga pelaku yang didakwa adalah Djunaidi Nur, yang menjabat sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya Simaputra, yang berperan sebagai asisten pribadi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).
Jaksa penuntut dari KPK, Tonny F Pangaribuan, secara jelas membacakan rincian dakwaan di persidangan. "Para terdakwa didakwa telah memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama-sama memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada Dicky Yuana Rady, yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujarnya.
Modus dan Lokasi Pemberian Suap
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemberian suap ini terjadi dalam dua kesempatan terpisah, yaitu pada tanggal 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025. Lokasi kejadian meliputi kantor Inhutani V dan sebuah tempat di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Tujuan utama dari pemberian suap ini adalah agar Dicky Yuana Rady sebagai Dirut Inhutani V saat itu mengupayakan agar PT PML dapat terus menjalin kerja sama dengan perusahaan BUMN kehutanan tersebut. Kerja sama yang dimaksud berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 yang terletak di wilayah Lampung.
Kilas Balik Awal Mula Kerja Sama dan Sengketa
Jaksa dalam dakwaannya juga mengungkap latar belakang panjang kasus ini yang berawal dari tahun 2009. Pada waktu itu, PT Inhutani V menjalin kerja sama pengelolaan hutan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng di atas area hutan yang izin legalnya dimiliki oleh Inhutani V.
Namun, pada tahun 2014, hubungan kerja sama kedua perusahaan itu retak dan memunculkan sengketa bisnis. PT PML kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan berhasil memenangkan proses arbitrase tersebut.
Putusan dari BANI sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi keputusan pembatalan itu akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung. Putusan MA pada intinya mengukuhkan dan menguatkan kembali kemenangan PT PML dalam putusan BANI sebelumnya.
Artikel Terkait
Persona Prima Utama Buka 12 Formasi Pekerjaan Perbankan di 13 Wilayah Jawa Barat
MK Tegaskan Sanksi Gugurkan Parpol Jika Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Tak Terpenuhi
Trump Ancam Bombardir Oman Jika Berkolaborasi dengan Iran Jaga Selat Hormuz
Zelensky Desak Trump Kirim Rudal Patriot Tambahan di Tengah Eskalasi Serangan Rusia