KPK Dakwa Dua Pengusaha Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V Senilai Rp 2,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa dua orang pengusaha dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Total nilai suap yang didakwakan mencapai 199 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,5 miliar.
Terungkap di Sidang Tipikor Jakarta
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa. Dua terduga pelaku yang didakwa adalah Djunaidi Nur, yang menjabat sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya Simaputra, yang berperan sebagai asisten pribadi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).
Jaksa penuntut dari KPK, Tonny F Pangaribuan, secara jelas membacakan rincian dakwaan di persidangan. "Para terdakwa didakwa telah memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama-sama memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada Dicky Yuana Rady, yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujarnya.
Artikel Terkait
Donald Trump Gugat BBC Rp 16,7 Triliun, Tuduh Dokumenter Capitol Tidak Akurat
Strategi Banten Raih 93% Penemuan Kasus TBC Jadi Contoh Nasional
Pembubaran Ditjen PHU Kemenag: Dampak, Alih Aset, dan Persiapan Haji 2026
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Bukan Mobil Dinas: Ini Fakta Kasus Pemerasan Jatah Preman