Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara: Syarat dan Proses Banding yang Menanti

- Selasa, 11 November 2025 | 11:15 WIB
Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara: Syarat dan Proses Banding yang Menanti

Nicolas Sarkozy Dibebaskan dari Penjara Menunggu Proses Banding

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, telah dibebaskan dari penjara. Pembebasan ini dilakukan setelah pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya sambil menunggu proses banding atas kasus pendanaan kampanye ilegal dari Libya.

Setelah mendekam selama 20 hari di Penjara La Sante, Sarkozy akhirnya menghirup udara bebas kembali pada Senin (10/11) waktu setempat. Keputusan pembebasan ini diumumkan oleh Pengadilan Banding Paris.

Putusan Pengadilan dan Syarat Pembebasan Sarkozy

Dalam putusannya, pengadilan tidak hanya membebaskan Sarkozy tetapi juga menetapkan sejumlah syarat ketat. Mantan presiden tersebut kini ditempatkan di bawah pengawasan yudisial.

Pengadilan melarang Sarkozy untuk menghubungi Menteri Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin, serta semua pihak yang terlibat dalam kasusnya. Larangan lainnya adalah Sarkozy tidak diizinkan meninggalkan wilayah Prancis selama menunggu proses banding.

Larangan-larangan ini diberlakukan karena pengadilan menilai bahwa risiko tekanan terhadap saksi atau kolusi dengan terdakwa lain masih mungkin terjadi, terlebih dengan adanya sejumlah saksi kunci yang berada di berbagai negara.

Langkah Hukum Selanjutnya untuk Nicolas Sarkozy

Setelah pembebasan ini, proses hukum kasus Sarkozy belum berakhir. Salah satu pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah mempersiapkan sidang banding.

Kasus yang menjerat Sarkozy berkaitan dengan dugaan pendanaan ilegal dari Libya untuk kampanye pencalonan presidennya pada tahun 2007. Putusan pembebasan ini juga turut didukung oleh jaksa penuntut yang menilai Sarkozy kooperatif selama proses hukum berlangsung dan selalu memenuhi panggilan persidangan.

Dengan demikian, Nicolas Sarkozy kini menikmati kebebasannya, meski dengan sejumlah pembatasan, sambil menantikan jadwal persidangan banding untuk kasus yang menimpanya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini