Nicolas Sarkozy Dibebaskan dari Penjara Menunggu Proses Banding
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, telah dibebaskan dari penjara. Pembebasan ini dilakukan setelah pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya sambil menunggu proses banding atas kasus pendanaan kampanye ilegal dari Libya.
Setelah mendekam selama 20 hari di Penjara La Sante, Sarkozy akhirnya menghirup udara bebas kembali pada Senin (10/11) waktu setempat. Keputusan pembebasan ini diumumkan oleh Pengadilan Banding Paris.
Putusan Pengadilan dan Syarat Pembebasan Sarkozy
Dalam putusannya, pengadilan tidak hanya membebaskan Sarkozy tetapi juga menetapkan sejumlah syarat ketat. Mantan presiden tersebut kini ditempatkan di bawah pengawasan yudisial.
Pengadilan melarang Sarkozy untuk menghubungi Menteri Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin, serta semua pihak yang terlibat dalam kasusnya. Larangan lainnya adalah Sarkozy tidak diizinkan meninggalkan wilayah Prancis selama menunggu proses banding.
Artikel Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Ini Respons Lengkap KPK
Bawaslu RI Dilaporkan KPK, Ketua Rahmat Bagja Bantah Tuduhan Proyek Command Center
Polda Riau Ungkap Pencucian Uang Ratusan Miliar Bandar Narkoba MR di Rokan Hilir
Program Makan Bergizi Gratis: Kisah Sukses Tingkatkan Ekonomi Keluarga