Pasangan Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana mati, hukuman seumur hidup, hingga penjara 15 tahun.
Peran Warga dan Call Center Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penangkapan diawali dengan laporan warga yang cepat melalui call center polisi 110. Warga yang mendengar korban berteriak minta tolong segera menghubungi polisi, sehingga Polsek Cakung dapat langsung menuju lokasi kejadian.
Tersangka pertama yang berinisial R berhasil diamankan dalam waktu 12 jam. Beberapa jam kemudian, tim berhasil menangkap pelaku kedua berinisial PS beserta barang bukti. Kecepatan penangkapan ini menunjukkan kinerja maksimal aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas berat.
Artikel Terkait
Andreas Hugo Pareira: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Harus Objektif, Akui Jejak Kelam HAM & KKN
AHY Ungkap Kebanggaan dan Pesan Abadi Sarwo Edhie Wibowo sebagai Pahlawan Nasional
Pedoman Renstra KemenImipas 2025: Panduan Lengkap Perencanaan Strategis & KPBU
Gubernur DKI Setuju Rekrutmen 1.000 Sopir Baru JakLingko, Atasi Sopir Ugal-ugalan