Dua tersangka, Pam Saputra dan Romaja alias Roma, mengaku khilaf atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang hansip berinisial AS di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Keduanya mengakui melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.
"(Alasan menembak) Tidak sengaja," ujar Pam Saputra saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).
Romaja menambahkan, "Khilaf. Dua kali menembak." Kedua pelaku kini menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatan mereka yang merenggut nyawa korban.
Motif kejahatan ini didasari rencana penjualan motor curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Nyesel," kata Romaja. Pam Saputra menegaskan, "(Hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari."
Proses penangkapan berlangsung cepat dalam waktu kurang dari 12 jam pasca kejadian. Romaja berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri ke Lampung, sementara Pam Saputra ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kronologi Lengkap Penembakan Hansip di Cakung
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07 RW 09, Kelurahan Cakung Barat. Saat kejadian, korban sedang bertugas ronda malam bersama dua rekannya, T (48) dan R (58).
Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro menjelaskan insiden berawal ketika korban memantau CCTV dan melihat dua orang mencurigakan yang diduga akan mencuri sepeda motor. "Korban sedang memonitor kamera pengawas dan melihat dua orang sedang mencongkel motor," jelas Widodo.
Korban dan dua rekannya segera menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Dalam upaya mencegah pelaku kabur, korban menabrakkan kendaraannya ke motor pelaku yang memicu perkelahian. Dua kali tembakan kemudian terdengar dan menyebabkan korban tumbang, mendorong saksi untuk segera meminta bantuan warga sekitar.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Ingatkan Pejabat Baru Soal Loyalitas dan Prestasi Kerja
Angin Kencang Rusak Atap Stadion Pakansari, Satu Orang Terluka
Menkeu Tawarkan Insentif untuk Dongkrak Potensi Ekonomi Syariah
Permahi: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Hakim MK Usulan DPR