Paulus Tannos: Sidang Praperadilan Kasus Korupsi e-KTP Ditunda, KPK Tidak Hadir
Sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang berstatus sebagai termohon, tidak hadir dalam persidangan.
Jadwal Sidang Praperadilan Paulus Tannos
Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 10 November 2025, hanya dihadiri oleh satu orang kuasa hukum dari Paulus Tannos. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Hakim menyatakan, "Oleh karena ini sampai jam sekarang (KPK) belum hadir kita panggil lagi." Sidang dijadwalkan ulang untuk digelar dua pekan mendatang. Selain itu, hakim juga meminta pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Paulus Tannos, untuk melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan.
Status Hukum dan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Paulus Tannos telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL dan dilayangkan pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polda Metro Jaya Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku
Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Dapat Gelar Pahlawan Nasional: Inilah Makna Sejarahnya
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Setelah Gugatan Praperadilan PT Sanitarindo Gugur
Roy Suryo Ditahan! Gema MA Dukung Penuh Polda Metro Jaya Usus Tuntas Kasus Ijazah Palsu