Paulus Tannos: Sidang Praperadilan Kasus Korupsi e-KTP Ditunda, KPK Tidak Hadir
Sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang berstatus sebagai termohon, tidak hadir dalam persidangan.
Jadwal Sidang Praperadilan Paulus Tannos
Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 10 November 2025, hanya dihadiri oleh satu orang kuasa hukum dari Paulus Tannos. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Hakim menyatakan, "Oleh karena ini sampai jam sekarang (KPK) belum hadir kita panggil lagi." Sidang dijadwalkan ulang untuk digelar dua pekan mendatang. Selain itu, hakim juga meminta pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Paulus Tannos, untuk melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan.
Status Hukum dan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Paulus Tannos telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL dan dilayangkan pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Latar Belakang Kasus Korupsi e-KTP
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka karena dugaan perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. Penetapan ini dilakukan meskipun keberadaan Tannos saat itu tidak diketahui. Ia diduga kuat telah mengatur berbagai pertemuan untuk membahas peraturan teknis proyek e-KTP bahkan sebelum proses lelang dimulai.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tersangka Paulus Tannos (PLS) diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Andi Agustinus dan Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya (ISE). Pertemuan itu bertujuan membahas pemenangan konsorsium dan menyepakati fee sebesar 5 persen, termasuk skema pembagiannya yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Keuntungan Perusahaan dan Penangkapan
KPK juga menduga bahwa perusahaan yang dipimpin Paulus Tannos mendapatkan keuntungan finansial yang sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah, dari proyek e-KTP ini. Peran Tannos dalam kasus ini juga tercantum dalam putusan perkara mantan Ketua DPR, Setya Novanto, yang kini telah bebas bersyarat.
Pada bulan Januari, Paulus Tannos berhasil ditangkap melalui kerja sama dengan otoritas Singapura. Namun, hingga berita ini diturunkan, proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia masih belum dapat dilakukan.
Artikel Terkait
Tanjungpinang Gelar Shalat Istisqa Respons Kemarau Panjang
Megawati Jalani Ibadah Umrah di Makkah Jelang Ramadan
Tiga Menteri Terbitkan Pedoman Pembelajaran Adaptif Selama Ramadan 2026
Tiga Warung Makan di Simpang Stasiun Bukittinggi Hangus Terbakar