Paulus Tannos: Sidang Praperadilan Kasus Korupsi e-KTP Ditunda, KPK Tidak Hadir
Sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang berstatus sebagai termohon, tidak hadir dalam persidangan.
Jadwal Sidang Praperadilan Paulus Tannos
Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 10 November 2025, hanya dihadiri oleh satu orang kuasa hukum dari Paulus Tannos. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Hakim menyatakan, "Oleh karena ini sampai jam sekarang (KPK) belum hadir kita panggil lagi." Sidang dijadwalkan ulang untuk digelar dua pekan mendatang. Selain itu, hakim juga meminta pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Paulus Tannos, untuk melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan.
Status Hukum dan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Paulus Tannos telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL dan dilayangkan pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Kebakaran Landa Gudang Elpiji SPBE Cimuning di Bekasi, 9 Unit Damkar Dikerahkan
Laporan Ungkap Potensi Agribisnis sebagai Motor Ekonomi Indonesia Menuju 2045
Pemkot Tangerang Raih Dua Penghargaan dan Dana Rp6 Miliar untuk Program Bangga Kencana
Iran Bantah Klaim Trump Soal Permintaan Gencatan Senjata