Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu usulan mencolok dalam rapat ini adalah pengaturan mengenai hakim yang disumpah sebelum membacakan putusan pengadilan.
Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana mengajukan usulan strategis melalui advokat Windu Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta. Menurut penjelasannya, penguatan norma etik dan spiritual dalam proses peradilan pidana dinilai sangat penting, terutama terkait tanggung jawab moral hakim dalam menjatuhkan putusan.
Usulan konkret yang diajukan meminta RKUHAP memuat ketentuan khusus tentang pembacaan sumpah hakim. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan objektivitas dan integritas putusan pengadilan. Teks sumpah yang diusulkan berbunyi: "Demi Allah, demi Tuhan saya bersumpah bahwa putusan yang saya bacakan merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang objektif dan berdasarkan keadilan tanpa adanya pengaruh atau imbalan dari pihak mana pun serta saya mengambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas".
Menurut analisis Forum Advokat, sumpah jabatan hakim yang berlaku saat ini dinilai belum cukup spesifik. Sumpah tambahan sebelum pembacaan putusan dianggap memiliki fungsi lebih strategis karena dapat didengarkan langsung oleh semua pihak yang terkait proses persidangan. Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
Pembahasan RKUHAP terus berlanjut dengan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Penguatan aspek etik dan spiritual dalam peradilan menjadi salah satu fokus penting dalam reformasi hukum acara pidana nasional.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 32 Korban Masih Dirawat di 4 RS, Termasuk Terduga Pelaku
13 Migran Rohingya Tewas Tenggelam di Perbatasan Malaysia-Thailand
Bunda Clinic MRT Dukuh Atas: Solusi Kesehatan Cepat untuk Komuter Jakarta
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Gus Dinilai Tradisi Baik