Jaksa Penuntut Umum secara resmi meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan keenam terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mendesak agar persidangan segera dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Daftar Terdakwa Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Minyak Goreng
- Marcella Santoso (Pengacara)
- Ariyanto Bakri (Pengacara)
- Junaedi Saibih (Pengacara)
- Tian Bahtiar (Direktur JakTV)
- Adhiya Muzzaki (Buzzer)
- M Syafei (Perwakilan Korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group)
Jaksa berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki substansi perkara yang seharusnya dibuktikan melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Surat dakwaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil dan materiel sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Permohonan jaksa mencakup tiga poin utama: penolakan atas seluruh eksepsi, kelanjutan pemeriksaan pokok perkara, dan pernyataan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengadili perkara ini. Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara komprehensif sesuai ketentuan hukum.
Artikel Terkait
Minggu, 21 Desember 2025: Umat Islam Indonesia Sambut Awal Rajab 1447 H
Golkar Usung Koalisi Permanen dan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Kejagung Copot Tiga Jaksa Tersangka KPK di Hulu Sungai Utara
Dua Menteri Pecah Telur Huntap untuk Korban Bencana Tapteng