Jaksa Penuntut Umum secara resmi meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan keenam terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mendesak agar persidangan segera dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Daftar Terdakwa Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Minyak Goreng
- Marcella Santoso (Pengacara)
- Ariyanto Bakri (Pengacara)
- Junaedi Saibih (Pengacara)
- Tian Bahtiar (Direktur JakTV)
- Adhiya Muzzaki (Buzzer)
- M Syafei (Perwakilan Korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group)
Jaksa berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki substansi perkara yang seharusnya dibuktikan melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Surat dakwaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil dan materiel sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Permohonan jaksa mencakup tiga poin utama: penolakan atas seluruh eksepsi, kelanjutan pemeriksaan pokok perkara, dan pernyataan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengadili perkara ini. Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara komprehensif sesuai ketentuan hukum.
Detail Dakwaan Kasus Suap VONIS Lepas Minyak Goreng
Marcella Santoso didakwa sebagai aktor utama dalam pemberian suap senilai Rp 40 miliar untuk mengamankan vonis bebas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Tindakan ini dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya: Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga menghadapi dakwaan pencucian uang. Sementara Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan membuat konten dan program media yang membentuk opini negatif terhadap penanganan tiga perkara korupsi:
- Korupsi tata kelola komoditas timah
- Korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan
- Korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng
Skema nonyuridis yang dijalankan terdakwa bertujuan menciptakan persepsi publik bahwa penanganan ketiga perkara tersebut dilakukan dengan cara yang tidak benar.
Artikel Terkait
Anak Ketiga Tetapkan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Dua Saudara di Warakas
Kapolda Metro Pimpin Kerja Bakti Serentak di Sunter, Tindak Lanjut Instruksi Presiden
Hendropriyono Dukung Penunjukan Tedjowulan sebagai Pengelola Keraton Surakarta
Badan Geologi Temukan Sinkhole Langka di Material Vulkanik Sumatra Barat