Jaksa Penuntut Umum secara resmi meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan keenam terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mendesak agar persidangan segera dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Daftar Terdakwa Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Minyak Goreng
- Marcella Santoso (Pengacara)
- Ariyanto Bakri (Pengacara)
- Junaedi Saibih (Pengacara)
- Tian Bahtiar (Direktur JakTV)
- Adhiya Muzzaki (Buzzer)
- M Syafei (Perwakilan Korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group)
Jaksa berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki substansi perkara yang seharusnya dibuktikan melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Surat dakwaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil dan materiel sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Permohonan jaksa mencakup tiga poin utama: penolakan atas seluruh eksepsi, kelanjutan pemeriksaan pokok perkara, dan pernyataan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengadili perkara ini. Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara komprehensif sesuai ketentuan hukum.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terungkap Modus Jatah Preman Rp 7 Miliar
Pembunuhan Sadis di Bojonggede: Tersangka Konsumsi Obat dan Beri Kawat Bendrat di Leher Korban
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Proyek Rp 177 Miliar
Cara Daftar dan Cek Perusahaan Magang Nasional 2025 Kemnaker di MagangHub