Kasus korupsi kuota haji yang sedang digarap KPK kembali berlanjut. Kali ini, petinggi dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) turut diperiksa. Asosiasi ini diduga punya peran krusial: menjadi pengepul uang.
“Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
“Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tambah Budi.
Nama yang muncul dalam pemeriksaan adalah Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Menariknya, dalam proses hari ini, auditor BPK turut dilibatkan. Tujuannya untuk menghitung kerugian negara, dan katanya, proses ini sudah masuk tahap final.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” sebutnya.
Lantas, bagaimana cerita kasus ini bermula? Semuanya berawal dari kebijakan tambahan kuota haji tahun 2024, tepatnya di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Waktu itu, ada tambahan 20 ribu kuota yang dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.
Dari semula 221 ribu, kuota total naik jadi 241 ribu. Nah, masalahnya muncul saat pembagian. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus.
Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut kuota haji khusus cuma boleh 8 persen dari total. Akhirnya, setelah penyesuaian, angka yang dipakai adalah 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Kebijakan itu berakibat pahit. Menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, malah gagal. Mereka terpental karena pembagian kuota yang dianggap janggal itu.
Tak heran, penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Berkas bukti pun diklaim sudah cukup banyak terkumpul. Peran asosiasi seperti Kesthuri yang kini sedang disorot diduga menjadi salah satu mata rantai yang menghubungkan biro travel dengan oknum di Kementerian Agama.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan dari Kemensos atas Dedikasi Penanggulangan Bencana
Bayern Munchen Takluk 4-5 dari PSG di Semifinal Liga Champions, Kompany Yakin Balik ke Allianz Arena
Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: 15 Tewas, DPR Soroti Perlintasan Sebidang dan Sistem Persinyalan KA
Korban Selamat Kecelakaan KRL di Bekasi Terjepit 10 Jam di Gerbong