Polres Rokan Hulu Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Rokan, 3 Pelaku Ditangkap dan Terancam 5 Tahun Penjara

- Senin, 10 November 2025 | 10:00 WIB
Polres Rokan Hulu Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Rokan, 3 Pelaku Ditangkap dan Terancam 5 Tahun Penjara

AKP Rejoice memaparkan modus operandi para pelaku. Mereka menggunakan rakit dari besi dan jerigen yang dilengkapi mesin robin untuk menyedot material pasir dari dasar Sungai Rokan.

Pasir kemudian dialirkan melalui karpet penyaring khusus untuk menangkap butiran emas. Butiran emas yang terkumpul dicuci, didulang, dan dibekukan menggunakan air raksa sebelum disimpan.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain:

  • 2 unit mesin penyedot air
  • 2 rakit apung
  • 1 lembar karpet penyaring hitam
  • 1 panci berisi campuran pasir dan butiran emas
  • 2 alat dulang
  • 2 timbangan digital
  • 1 botol air raksa

Jeratan Hukum dan Alasan Pelaku

Ketiga pelaku mengaku nekat menambang secara ilegal karena alasan ekonomi. Mereka kini ditahan di Polres Rohul dan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.


Halaman:

Komentar