AKP Rejoice memaparkan modus operandi para pelaku. Mereka menggunakan rakit dari besi dan jerigen yang dilengkapi mesin robin untuk menyedot material pasir dari dasar Sungai Rokan.
Pasir kemudian dialirkan melalui karpet penyaring khusus untuk menangkap butiran emas. Butiran emas yang terkumpul dicuci, didulang, dan dibekukan menggunakan air raksa sebelum disimpan.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain:
- 2 unit mesin penyedot air
- 2 rakit apung
- 1 lembar karpet penyaring hitam
- 1 panci berisi campuran pasir dan butiran emas
- 2 alat dulang
- 2 timbangan digital
- 1 botol air raksa
Jeratan Hukum dan Alasan Pelaku
Ketiga pelaku mengaku nekat menambang secara ilegal karena alasan ekonomi. Mereka kini ditahan di Polres Rohul dan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Arisiyanto dan Herdi, Pelaku Pencurian Pipa Tembaga Rp 135 Juta di Pabrik Bojonegara
Kerusuhan Penjara Ekuador Tewaskan 31 Orang: Kronologi & Penyebab
13 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, 2 Orang di ICU dan HCU
Syarat & Kriteria Jadi Pahlawan Nasional: UU No. 20 Tahun 2009