Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini mendapatkan apresiasi dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis).
Hima Persis Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Farhan Qudratulloh, Kabid Hukum dan HAM PP Hima Persis, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan. Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian hukum yang telah lama dinantikan publik.
Farhan menegaskan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah lama menjadi konsumsi dan "bola liar" di masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum dari kepolisian sangat dibutuhkan agar tudingan tersebut tidak berlarut-larut dan berpotensi menjadi penghasutan. Tindakan ini dinilainya sebagai wujud nyata penegakan hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Lebih lanjut, Farhan berharap kepastian hukum ini dapat meredakan segala polemik dan konflik di masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam membedakan informasi yang benar dan hoax. Ia juga menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk menjauhi segala bentuk fitnah dan hasutan.
Hima Persis menyatakan kepercayaannya kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum secara adil dan transparan. Mereka yakin institusi kepolisian akan menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Berikut adalah daftar 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster:
Artikel Terkait
Demokrat Ingatkan Sejarah Pilkada Langsung Saat Wacana Perubahan Bergulir
Contraflow Lagi Diterapkan, Arus Mudik di Tol Cikampek Tak Juga Reda
Jokowi Beri Ampun, Tapi Tiga Nama Tak Terampuni
30 Ucapan Natal Bermakna untuk Isi Kartu dan Pesan 2025