BNN dan Polri kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan berhasil menyita harta miliaran rupiah yang diduga kuat berasal dari peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai, emas batangan, dan berbagai jenis perhiasan emas.
Rincian barang sitaan meliputi uang tunai senilai Rp 1.468.253.000, uang palsu Rp 5,5 juta, 5 batang emas murni (masing-masing 100 gram), 6 gelang emas putih, 1 gelang emas kuning, 1 cincin emas, dan 6 kalung emas. Semua barang berharga ini diduga merupakan hasil kejahatan narkoba yang digelar sindikat di kawasan tersebut.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan, "Diduga hasil kejahatan narkotika," dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/11/2025).
Artikel Terkait
Ancaman Trump ke Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Tekan Bursa AS
Tim SAR Evakuasi Pemuda yang Hendak Bunuh Diri di Tower 70 Meter Banyumas
Motor Hangus Terbakar di Jalan Ahmad Yani Jombang Diduga Akibat Tangki Bocor
Bank Sentral Nigeria Undang KuCoin dalam Program Uji Coba Regulasi Kripto