BNN dan Polri kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan berhasil menyita harta miliaran rupiah yang diduga kuat berasal dari peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai, emas batangan, dan berbagai jenis perhiasan emas.
Rincian barang sitaan meliputi uang tunai senilai Rp 1.468.253.000, uang palsu Rp 5,5 juta, 5 batang emas murni (masing-masing 100 gram), 6 gelang emas putih, 1 gelang emas kuning, 1 cincin emas, dan 6 kalung emas. Semua barang berharga ini diduga merupakan hasil kejahatan narkoba yang digelar sindikat di kawasan tersebut.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan, "Diduga hasil kejahatan narkotika," dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/11/2025).
Artikel Terkait
Survei KedaiKOPI: 80,7% Publik Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Gus Dur 78%
Selfie di CFD Bundaran HI Jadi Daya Tarik Wisatawan, Termasuk dari Medan
Pipa Air Jakarta Bocor? Ternyata Ini Penyebab Utama Usia 103 Tahun
Jadwal & Cara Pesan Tiket Kereta Api Libur Nataru 2025/2026: H-45 Mulai 10 November