Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: KPK Sampaikan Duka & Jadwal Jenazah

- Sabtu, 08 November 2025 | 15:15 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: KPK Sampaikan Duka & Jadwal Jenazah
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Sampaikan Duka Cita

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Sampaikan Duka Cita

Berita duka datang dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikabarkan telah meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Kabar duka ini dibenarkan langsung oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

Pimpinan KPK menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Antasari Azhar. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, menyatakan bahwa Indonesia kehilangan sosok yang tangguh dan memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi.

"Innalillahiwainnailaihirojiun, Indonesia kehilangan sosok tangguh yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," ujar Fitroh Rohcayanto. Ia juga mendoakan agar amal ibadah almarhum diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran.

Jadwal Salat Jenazah Antasari Azhar

Berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, salat jenazah untuk Antasari Azhar akan diselenggarakan di Masjid Asy Syarif ba'da salat Asar. Masyarakat pun diminta untuk turut mendoakan almarhum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga turut menyampaikan belasungkawa. "Segenap insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan duka cita yang mendalam," ujarnya. Budi berharap segala ikhtiar Antasari dalam memberantas korupsi menjadi amal ibadah.

Profil dan Kiprah Antasari Azhar di KPK

Antasari Azhar tercatat pernah memimpin KPK pada periode 2007-2009. Ia memimpin lembaga antirasuah tersebut bersama dengan wakilnya, yaitu Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Mochamad Jasin, dan Haryono Umar. Kiprahnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia akan selalu dikenang.

Keluarga besar KPK dan masyarakat Indonesia berduka atas meninggalnya Antasari Azhar. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar