Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, telah memberikan respons resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataannya, dr Tifa menyatakan penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan.
"Semua proses hukum yang sedang berjalan saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi, saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ujar Tifa kepada wartawan pada Jumat (7/11/2025).
Dia menegaskan sikap menghormati dan menghargai seluruh proses hukum yang berlaku. dr Tifa juga mengungkapkan bahwa ia telah mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim kuasa hukum yang menanganinya.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung secara transparan. Kebenaran harus ditegakkan. Untuk proses lebih lanjut, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa menambahkan.
Di tengah situasi ini, dr Tifa tetap meyakini bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari perjuangan menuju kebenaran. Menurutnya, perjuangan untuk menegakkan kebenaran seringkali menghadapi tantangan dan rintangan yang tidak mudah.
"Sampai saat ini, saya dengan keyakinan penuh percaya bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan dalam mencari dan menegakkan kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," imbuhnya.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.030 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Larantuka Dini Hari, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Pabrik Melamin Rp10,2 Triliun, Terbesar di Indonesia, Dibangun di KEK Gresik
Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan Ternyata Alat Penelitian Laut