Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, telah memberikan respons resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataannya, dr Tifa menyatakan penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan.
"Semua proses hukum yang sedang berjalan saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi, saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ujar Tifa kepada wartawan pada Jumat (7/11/2025).
Dia menegaskan sikap menghormati dan menghargai seluruh proses hukum yang berlaku. dr Tifa juga mengungkapkan bahwa ia telah mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim kuasa hukum yang menanganinya.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung secara transparan. Kebenaran harus ditegakkan. Untuk proses lebih lanjut, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa menambahkan.
Di tengah situasi ini, dr Tifa tetap meyakini bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari perjuangan menuju kebenaran. Menurutnya, perjuangan untuk menegakkan kebenaran seringkali menghadapi tantangan dan rintangan yang tidak mudah.
"Sampai saat ini, saya dengan keyakinan penuh percaya bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan dalam mencari dan menegakkan kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," imbuhnya.
Artikel Terkait
Kerja Sama Indonesia-Inggris di COP30: Perkuat Tata Kelola Karbon & Pembangunan Rendah Karbon
Gubernur Banten Andra Soni Jemput Korban Perampokan Baduy, Tawarkan Rumah Singgah
Bahlil Lahadalia: Jasa Soeharto & Usulan Gelar Pahlawan Nasional
Krisis Air Teheran: Presiden Iran Ancam Evakuasi Ibu Kota Akibat Kekeringan