MURIANETWORK.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman terhadap mantan hakim Djuyamto dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Vonis penjara yang sebelumnya 11 tahun kini dinaikkan menjadi 12 tahun. Menanggapi putusan banding yang lebih berat itu, Djuyamto telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi Didaftarkan, Majelis Belum Terbentuk
Permohonan kasasi dari Djuyamto sendiri telah resmi didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Informasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hingga saat ini, majelis hakim yang akan menangani proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung belum ditetapkan dan terlihat dalam sistem.
Perlu diingat, Djuyamto sebelumnya bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara minyak goreng yang kontroversial. Dalam kapasitasnya itu, ia menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa korporasi yang terlibat.
Detail Putusan Banding yang Diperberat
Putusan banding yang memperberat hukuman Djuyamto ini dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan tersebut diketok pada awal Januari lalu.
Dalam amar putusannya, majelis banding menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari."
Selain penambahan masa pidana, hakim banding juga mempertahankan kewajiban Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Ketentuan substitusi kurungan juga diberlakukan jika kewajiban finansial itu tak terpenuhi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000," tegas hakim dalam putusannya.
Hakim kemudian menambahkan, "Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun."
Vonisme Rekan Terdakwa Tetap Bertahan
Sementara hukuman Djuyamto bertambah berat, nasib dua rekan terdakwa lainnya, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom, tidak berubah. Majelis banding memutuskan untuk mengukuhkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tingkat pertama terhadap keduanya, yaitu pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 6,4 miliar.
Putusan-putusan ini merupakan epilog dari sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Desember tahun lalu. Berikut adalah rincian vonis awal terhadap ketiga terpidana:
1. Djuyamto: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Perjalanan hukum kasus ini kini memasuki babak baru dengan diajukannya kasasi, menandakan bahwa proses peradilan belum sepenuhnya usai.
Artikel Terkait
Polri Targetkan 10 Gudang Pangan Baru dan 1.179 Pos Layanan Gizi
DPR Dukung Indonesia Bertahan di Dewan Perdamaian Meski Israel Bergabung
Atletico Madrid Hancurkan Barcelona 4-0 di Leg Pertama Semifinal Copa del Rey
Balita 4 Tahun Tewas Hanyut di Kali Bogor, Jasad Ditemukan Setelah Terbawa Arus 500 Meter