Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Komisi III DPR: Kami Hormati
Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam laporan pidana terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penghormatannya atas penetapan tersangka ini.
Habiburokhman menegaskan keyakinannya terhadap profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya. "Selaku Ketua Komisi III, kami hormati keputusan penyidik PMJ yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Kami percaya para penyidik bekerja profesional dan berintegritas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ini harus segera diselesaikan melalui proses hukum. Menurutnya, persoalan ini telah menyita banyak energi dan perhatian publik.
Artikel Terkait
Libur Panjang Akhir Tahun, Pekerja Boleh Kantor dari Mana Saja
Jakarta Light Festival 2025: Kota Tua dan Bundaran HI Bersinar, Pariwisata Digenjot
Serpihan Kapal Pinisi Ditemukan, Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang
Enam Pemuda Diamankan Saat Bersiap Tawuran di Menteng, Dua Celurit Disita