Lindsay Sandiford Bebas dari Hukuman Mati Bali, Ini Nasibnya Sekarang di Inggris

- Jumat, 07 November 2025 | 10:00 WIB
Lindsay Sandiford Bebas dari Hukuman Mati Bali, Ini Nasibnya Sekarang di Inggris

Tak Hanya Sandiford, Napi Lain Juga Dipulangkan

Kebijakan serupa juga diterapkan pada warga negara Inggris lainnya, Shahab Shahabadi (35), yang merupakan terpidana kasus sabu seberat 9,69 gram. Downing menyatakan bahwa proses pemulangan dan penanganan bagi Shahab adalah sama dengan yang diterima Sandiford.

Latar Belakang Kasus Lindsay Sandiford

Lindsay Sandiford sebelumnya telah divonis hukuman mati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut dijatuhkan karena ia terbukti membawa kokain seberat 3,882 kilogram ke Bali, yang melanggar Undang-Undang Narkotika. Meski telah divonis belasan tahun lalu, eksekusi terhadapnya tidak kunjung dilaksanakan.

Kepulangan Sandiford ini juga diiringi rasa terima kasih pemerintah Inggris dan penawaran untuk membuka negosiasi pemulangan serupa bagi Warga Negara Indonesia yang berada di penjara Inggris.


Halaman:

Komentar