Tak Hanya Sandiford, Napi Lain Juga Dipulangkan
Kebijakan serupa juga diterapkan pada warga negara Inggris lainnya, Shahab Shahabadi (35), yang merupakan terpidana kasus sabu seberat 9,69 gram. Downing menyatakan bahwa proses pemulangan dan penanganan bagi Shahab adalah sama dengan yang diterima Sandiford.
Latar Belakang Kasus Lindsay Sandiford
Lindsay Sandiford sebelumnya telah divonis hukuman mati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut dijatuhkan karena ia terbukti membawa kokain seberat 3,882 kilogram ke Bali, yang melanggar Undang-Undang Narkotika. Meski telah divonis belasan tahun lalu, eksekusi terhadapnya tidak kunjung dilaksanakan.
Kepulangan Sandiford ini juga diiringi rasa terima kasih pemerintah Inggris dan penawaran untuk membuka negosiasi pemulangan serupa bagi Warga Negara Indonesia yang berada di penjara Inggris.
Artikel Terkait
Sopir Muda Minim Pengalaman Diduga Picu Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak
Warga Padarincang Beri Ultimatum: Turunkan Ekskavator Amfibi atau Kami Demo
Polres Jakpus Kerahkan 52 Personel Amankan Gereja Jelang Natal 2025
KPK Buru Dalang Penghapusan Percakapan dalam Kasus Suap Bupati Bekasi