Tambang Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Satu Tersangka Baru Ditangkap

- Jumat, 07 November 2025 | 09:10 WIB
Tambang Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Satu Tersangka Baru Ditangkap

Untuk mengelabui pihak berwajib dan otoritas pelabuhan, para tersangka memalsukan dokumen. Mereka melengkapi kontainer berisi batu bara ilegal tersebut dengan dokumen resmi yang seolah-olah berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, sehingga seakan-akan batu bara itu berasal dari aktivitas tambang yang legal.

Jaringan Distribusi hingga ke Pabrik di Surabaya

Wadirtipidter Bareskrim, Kombes Feby DP Hutagalung, menambahkan bahwa batu bara ilegal ini kemudian dijual secara eceran ke berbagai pabrik di Surabaya. Pihaknya memastikan masih ada sejumlah pabrik yang menggunakan batu bara haram ini sebagai bahan bakar, salah satunya adalah pabrik pengolahan besi.

"Perusahaan yang terindikasi adalah MMJ dan BMJ," tutur Feby.

Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Feby menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk membongkar praktik tambang ilegal ini secara komprehensif, tidak hanya pada aspek penjualan dan kerusakan lingkungan, tetapi juga dari hulu hingga ke hilir.

"Bareskrim Polri Unit Tipidter menyatakan akan memberantas jalur distribusi batubara ilegal dari hulu ke hilir dan menyelidiki konsumen yang membeli batubara ilegal untuk mengetahui apakah mereka mengetahui asal usul ilegalnya," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan seriusnya aparat dalam menindak praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, terutama di kawasan strategis seperti Ibu Kota Nusantara.


Halaman:

Komentar