KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi suap dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Pengembangan Penyidikan Kasus RSUD Koltim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perkembangan penyidikan ini. "Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Meskipun telah menetapkan tiga tersangka baru, KPK belum dapat mengungkap identitas mereka secara rinci. Menurut Budi, tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memperkuat kasus.
Proses Pemeriksaan Saksi Berlanjut
Budi menegaskan bahwa KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. "Hari ini juga ada pemeriksaan saksi untuk perkara tersebut, dan penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari keterangan-keterangan saksi tersebut," jelasnya.
KPK berkomitmen untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik setelah ada perkembangan yang signifikan dalam penyidikan.
Latar Belakang Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Kasus korupsi pembangunan RSUD Koltim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga lokasi: Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Azis (ABZ) - Bupati Koltim 2024-2029
- Andi Lukman Hakim (ALH) - PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) - PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
- Deddy Karnady (DK) - Pihak swasta PT PCP
- Arif Rahman (AR) - Pihak swasta KSO PT PCP
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya permintaan commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Koltim yang bernilai total Rp 126 miliar. Dugaan sementara, Bupati Koltim Abdul Azis telah menerima Rp 1,6 miliar dari nilai tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Pastikan Mayat yang Viral di Tambora adalah Biawak Hidup 1,7 Meter
THR Idulfitri 2026 Wajib Dibayarkan Paling Lambat 13 Maret
Imlek 2026: Filosofi Warna Merah dan Kemeriahan di Jakarta
Wisatawan Jakarta Tewas Tenggelam di Pantai Ciantir Usai Abaikan Zona Bahaya