Budi menegaskan bahwa KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. "Hari ini juga ada pemeriksaan saksi untuk perkara tersebut, dan penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari keterangan-keterangan saksi tersebut," jelasnya.
KPK berkomitmen untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik setelah ada perkembangan yang signifikan dalam penyidikan.
Latar Belakang Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Kasus korupsi pembangunan RSUD Koltim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga lokasi: Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Azis (ABZ) - Bupati Koltim 2024-2029
- Andi Lukman Hakim (ALH) - PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) - PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
- Deddy Karnady (DK) - Pihak swasta PT PCP
- Arif Rahman (AR) - Pihak swasta KSO PT PCP
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya permintaan commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Koltim yang bernilai total Rp 126 miliar. Dugaan sementara, Bupati Koltim Abdul Azis telah menerima Rp 1,6 miliar dari nilai tersebut.
Artikel Terkait
Buaya Besar Menggemparkan Warga di Sawah Bantargebang
Rencana Libur Natal 2025: Bisa Panjang Hingga Dua Pekan
Kematian Tragis Tukang Ojek di Warung Kosong Ternyata Pembunuhan Beracun
Mantan Dirjen Buka Suara: Chromebook Gagal Total di Daerah 3T