Kapolri Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa pihaknya ingin mendalami lebih lanjut modus operandi ini. "Kita ingin mendalami lebih lanjut, karena dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati, penghindaran terhadap pajak, yang tentunya ini sering kali terjadi dan pada saat ini terjadi pada komoditas jenis fatty matter," jelas Kapolri dalam jumpa pers di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Jenderal Sigit menegaskan bahwa aturan pembebasan bea keluar untuk fatty matter disalahgunakan sebagai celah untuk menyelundupkan produk turunan CPO dan menghindari pajak. Praktik illegal ini telah mengakibatkan kebocoran keuangan negara yang signifikan.
Nilai Transaksi dan Pengembangan Kasus
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebutkan bahwa nilai transaksi dari komoditas fatty matter yang diduga merupakan penyelundupan ini mencapai Rp 2,8 triliun sepanjang tahun 2025. Ia memastikan bahwa pendalaman akan terus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang terindikasi.
"Apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan," ucap Sigit tegas.
Pengembangan kasus ini akan ditangani secara koordinatif antara Polri dan Ditjen Bea Cukai. Kapolri juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan penegakan hukum, termasuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika ditemukan potensi pelanggaran hukum yang lebih dalam.
"Yang utamanya tentunya kita ingin agar kebocoran-kebocoran yang sudah terjadi ini bisa kita kembalikan untuk negara," pungkas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Artikel Terkait
Prabowo Perkuat Investasi Asing, Dukung Penuh dan Berantas Pungli
Kemenimipas & KKP Garap Perikanan Nusakambangan untuk Ketahanan Pangan Nasional
Banyuwangi Sukses Olad Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar RDF, Begini Caranya
Anggur Hijau Beracun di Program MBG: DPR Soroti Kebocoran Pengawasan Impor