Update Sidang Ammar Zoni: Keluarga Minta Sidang Offline, Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Lapas

- Kamis, 06 November 2025 | 12:35 WIB
Update Sidang Ammar Zoni: Keluarga Minta Sidang Offline, Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Lapas

Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025). Ammar Zoni tidak menghadapi proses hukum sendirian; ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Kronologi Transaksi Narkoba di Dalam Rutan

Transaksi jual beli narkoba ini ternyata telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi disebutkan menerima narkoba langsung dari Ammar Zoni.

"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Terdakwa VI di tangga Blok I," ujar jaksa.

Ammar Zoni mengaku menerima sabu seberat 100 gram dari Andre (DPO). Sabu tersebut kemudian dibagi, dimana Rivaldi dan Ammar masing-masing mendapatkan 50 gram.

"Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa V dan terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 (lima puluh gram)," ujar jaksa.

Transaksi berlanjut hingga 3 Januari 2025. Kali ini, sabu disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di tangga tipe 3 Blok T Rutan Salemba. Aplikasi Zangi digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi.

Kecurigaan petugas rutan, Hendra Gunawan, akhirnya berujung pada penggeledahan. Di dalam kamar blok E, ditemukan sabu dalam bungkus rokok Gudang Garam serta sebuah ponsel.

"Ditemukan Paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok gudang garam di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih," imbuhnya.


Halaman:

Komentar